#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Aktif di Facebook dalam Masa Ihdad
Konsultasi Syariah | Menjalani masa ihdad adalah wajib bagi seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Masa ihdad atau masa berkabung adalah dimana istri tidak diperbolehkan menggunakan hal-hal yang dapat menarik perhatian laki-laki dan segala hal yang menampakkan sedih.
Jadi, istri tidak diperbolehkan untuk menghias dirinya ketika masa ihdad dengan riasan yang secara umum dapat memikat perhatian laki-laki. Dengan kata lain istri harus biasa-biasa saja penampilannya.
Karena ihdad itu terkhusus pada badan dalam meninggalkan perhiasan yang dapat menggerakkan syahwat jima’ bagi laki-laki.
Dan juga tidak diperbolehkan untuk keluar rumah bagi wanita yang dalam masa ihdad sampai masa ihdadnya selesai. Karena, dengan keluar rumah juga dapat menarik perhatian laki-laki.
Namun, kini meski tidak dengan keluar rumah, wanita dapat bebas berkomunikasi seperti halnya di dunia nyata dengan melalui dunia nyata. Seperti facebook, whatsapp, BBM, dan lainnya.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan aplikasi media sosial bagi wanita yang dalam masa ihdad atau berkabung?
Jawaban: hukum hal tersebut adalah diperbolehkan. Malah yang menjadi hukum haram adalah hal seperti pacaran.
Nah, demkian ulasan tentang hukum aktif Facebook dalam masa ihdad menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Al Hawy al Kabir, juz 14 hal 319, dan juz 11 hal 641
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Aktif di Facebook dalam Masa Ihdad"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning