#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai WIG
Konsultasi Syariah | Rambut adalah hal yang dapat mempercantik wanita. Bayangkan saja jika wanita cantik tapi gundul, gundulnya akan lebih mengesankan daripada cantiknya. Oleh karena itu banyak wanita yang keluar masuk salon, hanya untuk mengurusi perawatan rambut.
Rambut yang indah adalah idaman bagi semua wanita. Karena, pria juga sering menimbang rambut indah dan sehat sebagai kecantikan. Meski pria bukan mahrom tidak boleh melihat rambut wanita kecuali suami. Karena rambut juga termasuk aurat yang harus ditutupi.
Bagi wanita yang memiliki rambut kurang bagus. Terkadang mereka memakai wig atau rambut pasangan untuk tampil lebih cantik. Karena dengan memakai wig dapat mengubah tampilan tanpa harus menunggu waktu yang lama.
Karena pertumbuhan rambut juga memerlukan waktu yang tidak cepat. Oleh karena itu banyak yang mengambil jalan yang lebih cepat dan praktis dengan memakai rambut pasangan (wig)
Pertanyaan: Bagaimana Hukum memakai wig bagi wanita?
Jawaban: Hukumnya adalah haram ketika WIG terbuat dari rambut manusia sebagaimana telah diketahui. Jika berasal dari rambut hewan yang telah disucikan atau benang maka diperbolehkan hanya bagi wanita yang sudah diizinkan oleh suami. Jika belum menikah, maka haram hukumnya.
Nah, demikian ulasan tentang hukum memakai WIG menurut pandangan syariah yang dapat Kami bagikan. semoga bermanfaat, amin.
Referensi keterangan:
Mughni al Muhtaj, juz 1 hal 406
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai WIG"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning