#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai Cat Kuku
Konsultasi Syariah | Dalam rangka mempercantik diri, banyak sekali hal yang dilakukan oleh wanita untuk menunjang penampilan. Mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut bisa dimodifikasi sedemikian rupa.
Rambut yang asalnya hitam, kemudian blang blong teng seperti turis kurang jadi juga banyak ditemui dimana-mana. sampai hal terkecil pun seperti kuku juga dimodel berbagai macam warna dan bentuk.
Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang keranjingan dengan gaya modern. Menjadikan tontonan sebagai tuntunan. Meski ada sebagian wanita yang tidak terpengaruh hawa buruk jaman kini.
Perawatan kuku bagi sebagian wanita adalah hal yang sangat penting. Mulai dari pemotongannya sampai pewarnaannya. Mewarnai kuku dengan berbagai warna, dilakukan oleh wanita yang sudah bersuami maupun yang masih lajang.
Ketika sudah bersuami maka tujuannya jelas untuk berpenampilan cantik dihadapan suami. Namun, bagi yang belum menikah, maka tujuannya hanya untuk berhias.
Dan bukan hanya perempuan, laki-laki pun juga banyak yang mewarnai kukunya.
Pertanyaan: bagaimana hukum mewarnai kuku bagi perempuan atau laki-laki?
Jawaban: Hukum melakukannya adalah makruh bagi wanita yang belum memiliki suami. Sedang bagi yang sudah, hukumnya adalah sunnah.
Hukum melakukannya bagi laki-laki adalah haram, karena cat kuku adalah hal yang khusus digunakan untuk wanita.
Nah, demikian ulasan hukum tentang memakai cat kuku versi fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
I’anah al Tholibin, juz 2 hal 567
Al Fatawy al Fiqhyah, juz 4 hal 24
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai Cat Kuku"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning