Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai Pakaian Ketat

Konsultasi Syariah | Wanita adalah makhluk yang diciptakan dengan penuh keindahan. Namun, keindahan tersebut bukan untuk diumbar menjadi tontonan umum seperti halnya topeng monyet. Melainkan harus dijaga dengan benar.
Hukum Memakai Pakaian Ketat

Selain keindahan, wanita dari sisi lain juga menjadi tali yang digunakan setan untuk menggoda kaum adam. Diawali dengan penampilan yang menarik dan akhir-akhir berujung fitnah. Apalagi jaman kini banyak model pakaian yang bukan syar’i.

Model pakaian yang memamerkan aurat dan bentuk tubuh sudah gampang ditemukan. Di toko-toko atau yang sudah dipakai oleh banyak wanita. Dan hal tersebut akan membawa dampak yang negatif. Pakaian tersebut dapat memikat mata banyak laki-laki, karena itu adalah salah satu tujuannya.

Wanita mungkin akan bangga memakai pakaian yang ketat dan seksi untuk memamerkan bentuk tubuh dan warnanya. tapi, ketika laki-laki banyak yang manaruh pandang karena terpikat pada tubuhnya, wanita akan marah “Mas bisa dijaga gak matanya” 

Hal tersebut juga dapat memicu terjadinya kejahatan sosial seperti pelecehan seksual, pemerkosaan. Kejahatan itu akan dituduhkan pada pelaku sepenuhnya. Padahal, awalnya juga karena tergoda oleh pakaian yang dikenakan wanita.

Pertanyaan: Bagaimana hukum memakai pakaian ketat bagi wanita pada zaman sekarang?

Jawaban: hukumnya adalah haram, karena pada umumnya, pakaian tersebut memiliki daya tarik yang mengundang syahwat bagi orang yang memandangnya.

Nah, demikian ulasan hukum tentang memakai pakaian ketat menurut pandangan syariah. Semoga bermanfaat, amin.

Referensi keterangan:

Al Tarmasi, juz 2 hal 326-327
Al Bayan li ma Saghl al Adzhan, hal 365-366

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memakai Pakaian Ketat"

close
Banner iklan disini