#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memasang Bulu Mata Pasangan
Konsultasi Syariah | Wanita sebagai makhluk dengan keindahan masih banyak yang menambah keindahannya dengan berbagai hal. Segi pakaian, jilbab, dan aksesoris lain seperti gelang, kalung dan lainnya.
juga termasuk memasang bulu mata tambahan. Wanita akan terlihat lebih cantik nan indah ketika bulu mata terlihat lebih tebal. Mata akan terlihat berkejora dengan bulu mata yang indah. Dan pria akan lebih tertarik karenanya.
Oleh karena itu, banyak wanita yang melakukan penambahahan bulu mata pasangan untuk berpenampilan lebih cantik. Tentu saja hal tersebut akan membikin pandangan pria lebih krasan ketika bertatapan.
Kini, baik memiliki suami atau tidak, banyak yang melakukan hal tersebut. Dan ditampilkan di tempat-tempat umum, bukan hanya di rumah. Bahkan memang tujuan kebanyakan adalah untuk tampil menawan untuk umum. Padahal banyak dari mereka yang masih belum menikah.
Pertanyaan: Bagaimana hukum memasang bulu mata tambahan seperti hal di atas?
Jawaban: hukum melakukan hal tersebut adalah haram bagi wanita yang belum memiliki suami. Maka boleh jika sudah bersuami dan tentunya dengan izin suami. Kalau bagi pria sudah jelas haram hukumnya karena hal tersebut menyerupai wanita.
Nah, itu tadi ulsan hukum yang membahas tentang memasang bulu mata pasangan menurut pandangan islam. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi keterangan:
Tuhfah al Muhtaj, juz 2, hal 128
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memasang Bulu Mata Pasangan"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning