#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengumpulkan 2 Istri dalam 1 Rumah
Konsultasi Syariah | Untuk memilih pasangan hidup kebnyakan orang memilih satu untuk selamanya. Namun juga ada yang memilih berpoligami. Beristri lebih dari satu memang diperbolehkan dalam ajaran islam. Namun, tidak melebihi empat.
Dan orang yang memiliki istri lebih dari satu, harus berlaku adil pada masing-masing. Jika tidak, maka hukum menikah lebih dari satu adalah tidak boleh. Maka harus dapat memnuhui kebutuhan hidup yang lebih. Dan pembagian yang harus adil.
Kebanyakan yang melakukan poligami adalah golongan yang ekonominya tinggi. Karena orang yang kaya raya memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi lebih dari satu istri. Selain kebutuhan lahiriyah, suami juga harus adil dalam membagi waktu untuk memnuhi kebutuhan batiniyah bagi istri. Karena hal tersebut juga hukumnya wajib.
Ada orang yang mengumpulkan istri-istrinya dalam satu atap rumah. Agar tidak kejauhan untuk mendatangi dari satu istri ke istri yang lain. Karena juga kebanyakan orang yang kaya raya adalah biasanya sibuk di luar rumah.
Pertanyaan: bagaimana hukum mengumpulkan istri dalam satu atap rumah seperti hal di atas?
Jawaban: hukum mengumpulkan tersebut adalah tidak diperbolehkan. Karena tiap istri juga harus dipenuhi kebutuhannya secara layak termasuk rumah. Kecuali jika masing-masing telah meridloi hal tersebut. Maka diperbolehkan.
Nah, demikian ulasan hukum tentang mengumpulkan 2 istri dalam satu rumah menurut islam. Semoga yang Kami bagikan ini bermanfaat, amin.
Referensi keterangan:
Asna al Mutholib, juz3 hal 231
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengumpulkan 2 Istri dalam 1 Rumah"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning