#Konsultasi Syariah | Hukum Menikahi Kerabat Sepupu
Konsultasi Syariah | Wanita cantik di dunia ini memang banyak, tapi rasa cinta, hanya akan diberikan pada seorang saja pada yang paling tepat. Cinta biasanya jatuh pada pandangan pertama. Namun disayangkan jika yang dilihat ternyata masih mahrom yangharam untuk dinikah.
Sepupu bukanlah saudara mahrom meski merupakan saudara dekat. Dengan kata lain sepupu bisa dinikah dan dapat membatalkan wudlu’ ketika bersentuhan kulit.
Pernikahan kebanyakan dilakukan sekali dalam sehidup. Meski melakukannya 4 kali bagi laki-lalki diperbolehkan. Tapi kebanyakan pasangan memilih setia pada satu sama lain.
Oleh karena itu harus dijatuhkan pada orang setepat mungkin, agar dapat bahagia menjalani hidup bersama. Namun, ketika saling jatuh cinta pada pandangan pertama, meskipun sepupu sendiri, bisa jadi juga.
Pertanyaan: Bagaimana hukum pernikahan dengan sepupu seperti hal di atas?
Jawaban: Hukum menikah dengan sepupu adalah boleh tapi makruh. Karena tujuan menikah salah satunya adalah menjalin ikatan antar lapisan.
Dan dengan menikahi sepupu hal tersebut tidak tersukseskan. Juga katanya, menikahi kerabat dapat mengurangi gairah syahwat.
Nah, itu tadi ulasan hukum versi syariah tentang menikahi kerabat yang terkadang terjadi di masyarakat Indonesia. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.
Referensi keterangan:
Irsyad al Sary , juz 8 hal 23
Ihya’ Ulumuddin, juz 2 hal 57
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Menikahi Kerabat Sepupu"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning