Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Karena Zina

Konsultasi Syariah | Sudah menjadi berita yang sering didengar bahwa kaum muda hamil di luar nikah. sebab pergaulan bebas dan kurangnya perhatian orang tua dalam menjaga anak. Dan ponsel adalah alat yang sering mensukseskan kejadian tersebut. Dari rencana pertemuan, dan ngdate, dan lainnya.
Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Karena Zina

Ketika pihak perempuan hamil di luar nikah, maka orang tua akan segera menikahkannya dengan pemuda untuk menutupi rasa malu keluarga. Dan tentu saja hal demikian sulit. Yang menghamili belum tentu mau menikahi meski telah diomeli.

Dan pemuda lain juga jarang yang mau menikahi wanita yang sedang hamil karena zina. Meski wanita cantik, namun dari kehamilannya akan mencerminkan bahwa sikap dan kelakuannya yang tidak baik.

Dan menikah adalah hal yang dilakukan sekali seumur hidup. Menempuh hidup baru dengan kekasih yang sebenarnya harus saling mencintai. Agar kehidupan yang dijalani terasa bahagia. Dan hal itu bisa dicapai dengan sikap suami istri yang solih dan sollihah.

Pertanyaan: bolehkah menikahi wanita yang hamil karena zina? Baik berzina dengannya atau dengan orang lain.

Jawaban: menikahi wanita tersebut adalah boleh dan sah. Namun, hukumnya adalah makruh. Baik hamil karenanya atau orang lain.

Nah, demikian ulasan hukum tentang menikahi wanita hamil karena zina menurut pandangan islam . semoga yang Kami bagikan ini bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Bughyah al Mustarsyidin, hal 419
Roudloh al Tholibin, juz 8, hal 375

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Karena Zina"

close
Banner iklan disini