#Konsultasi Syariah | Ternyata Penjodohan Pasangan Seperti Ini Hukumnya Tidak Sah
Konsultasi Syariah | Dalam masalah pernikahan, orang tua berhak memaksa menikahkan putrinya pada siapa saja. Entah putrinya mau atau tidak. Meski hal ini jarang terjadi pada masa kini. Kebanyakan si anak adalah yang berkuasa penuh atas pernikahan dirinya.
Sebagian orang tua menjodohkan anaknya pada anak sahabat atau pada anak orang lain yang akrab dengannya. Jika orang tua bermata duitan, maka akan menjodohkan anaknya dengan orang-orang yang kaya.
Biasanya mereka tidak memandang kelakuan sehari-harinya, hanya dari seberapa kayanya. Semisal oran kaya tersebut tidak pernah atau jarang sholathal tersebut tidak menjadi beban jika dia mau menerima putrinya sebagai istrinya.
Namun hal tersebut akan menjadi beban bagi anak perempuan yang sholihah dan rajin ibadah. karena akan menghadapi suami yang kelakuannya berbalik 180 derajat. Tapi, penolakan pada orang tua juga mengandung unsur durhaka pada orang tua.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menikahkan anak dengan orang yang tidak sholat seperti hal di atas?
Jawaban: hukumnya adalah tidak sah, jika anak perempuan tersebut tidak rela dinikahkan dengan laki-laki yang sering meninggalkan sholat. Maka pernikahan tersebut bisa jadi sah melalui ridlo anak perempuan tersebut.
Karena pemaksaan orang tua dalam menikahkan anaknya adalah hanya sebatas yang sederajat.
Nah, demikian ulasan hukum tentang penjodohan yang tidak sah menurut fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.
Sumber keterangan:
Al fatawy al Kubro, juz 2, hal 129 dan juz 4, hal 100
Bughyah al Musytarsyidin, hal 209
Sarh al Bahjah, juz 14, hal 267
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Penjodohan Pasangan Seperti Ini Hukumnya Tidak Sah"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning