Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Qobul dengan Ucapan Qobiltu Dzalik

Konsultasi Syariah | Saat akad pernikahan, boleh memang menggunakan bahasa selain arab dengan sarat dipahami kedua saksi dan orang yang berakad. Ketika tidak bisa menggunakan bahasa arab atau bisa. Yang penting maksud nikah terkandung dalam ucapan akad.
Qobul dengan Ucapan Qobiltu Dzalik

Biasanya, ada orang yang menjawab ijab dengan kalimat qobul yang singkat seperti qobiltu saja, atau saya terima nikahya. Ada juga yang qobiltu dzalik atau saya terima apa yang di sebutkan tadi.

Lafad simpel ini sering digunakan karena penghafalannya tidak sulit karena memang hanya seklumit. Bebrapa dari mereka melakukan hal tersebut tanpa mengetahui bagaimana hukumnya.

Padahal, jika akad yang diucapkan salah akan menyebabkan akad nikah tidak sah. Dan jika tidak sah maka pernikahan yang dilakukan batal. Dan anak yang lahir dari pernikahan yang tidak sah adalah kata lain dari anak zina. Begitu bukan?

Oleh karena itu, pengucapan akad nikah harus diperhatikan betul. Ketika memang tidak bisa bahasa arab maka boleh menggunakan bahasa yang bisa dan sama-sama dipahami.

Pertanyaan: Sahkah akad nikah dengan ucapan qobul: Qobiltu dzalik?

Jawaban: Hukumnya Khilaf. Namun pendapat yang lebih kuat mengatakan tidak sah, karena tidak menyebutkan lafadz nikah dan tazwij secara jelas. Dan menrut bebrapa ulama’ hukumnya adalah sah, tapi ini adalah pendapat yang lemah.

Nah, demikian ulasan hukum tentang qobul nikah dengan uapan qobiltu atau qobiltu dzalik yang dapat Kami sampaikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Hasiyah Qulyubi, juz 3, hal 218
Mughny al Muhtaj, juz 3, hal 173
Ikhtilaf al A’immah al Ulama’, juz 2, hal 138

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Qobul dengan Ucapan Qobiltu Dzalik"

close
Banner iklan disini