Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konultasi Syariah | Inilah Hukum Salaman dengan Lansia yang Bukan Mahrom

Konultasi Syariah | Bukan mahrom adalah orang yang halal untuk dinikah dengan ciri-ciri dapat membatalkan wudlu’ ketika bersentuhan kulit. Dengan kata lain, adalah orang yang haram untuk sengaja menyentuhnya. Seperti sepupu, dua pupu dan seterusnya.
Hukum Salaman dengan Lansia

Ketika lebaran tiba, banyak yang bersalam-salaman dengan family yang mana mahrom dan bukan mahrom jarang diperhatikan. Padahal hukumnya sudah jelas tidak diperbolehkan. Namun masih tetap saja.

Kesalahan umum yang biasa terjadi adalah anggapan bahwa jika tidak bersalaman akan dianggap fanatik agama, sok suci, dan lainnya. oleh karena itu bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahrom masih banyak ditemukan.

Namun beberapa ada yang masih menjaga untuk tidak bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahrom. Tapi masih mengecualikan orang yang sudah sepuh. Karena biasanya untuk menghormati mereka.

Padahal orang lansia/ sepuh tersebut juga bukan mahrom. Tapi untuk bersalaman sudah tiada kemungkinan untuk timbulnya syahwat. Dan hal tersebut, sudah biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Pertanyaan: bagaimana hukum bersalaman dengan dengan orang lansia menurut pandangan fiqih?

Jawaban: Hukum melakukan hal tersebut adalah khilaf,

Menurut Imam Hanafi dan Hambali hukumnya adalah boleh, karena tidak munculnya syahwat karena lansia secara umum sudah tidak menarik. Dengan demikian tiada kan fitnah timbul.

Sedang menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki hukumnya tetap tidak boleh. Baik itu lansia atau tidak, menarik atau tidak.

Nah, demikian ulasan hukum tentang salaman dengan lansia menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Al Mausu’ah al Fiqhyah, juz 17, hal 297
Al Mufassil, juz 3, hal 235

Posting Komentar untuk "#Konultasi Syariah | Inilah Hukum Salaman dengan Lansia yang Bukan Mahrom"

close
Banner iklan disini