Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ternyata Tes DNA Tidak Dapat Menyambung Nasab Anak Zina

Konsultasi Syariah | Masa kini banyak yang mengalami LKMD (lamaran keri meteng disek), banyak yang sudah duluan hamil daripada akad nikah. Dan yang demikian nantinya juga bapak akan menjadi bapak sah setelah menikah.

Ada yang sebelum menikah kabur, dan jika terbukti dengan tes DNA adalah anaknya, juga akan menjadi bapaknya. Dengan hasil kemajuan ilmu tersebut, anak juga dapat memiliki hak perdata pada ayah yang menghamili di luar nikah tersebut. (Lain lagi ceritanya jika seperti bang toyib yang gak pulang-pulang dan tak tau dimananya)
Tes DNA Tidak Dapat Menyambung Nasab Anak Zina

Oleh karena itu, sebelum ditemukannya ilmu DNA, Mahkamah konstitusi (MK) menyatakan dalam pasal 43 ayat 1 UU 1974 demikia: Anak yang lahir di luar pernikahan, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya.

Namun setelah adanya tes DNA yang dapat membuktikan keturunan siapa, pasal ditambah: Dan laki-laki sebagai ayah yang terbukti berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau bukti lain menurut hukum memiliki hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Pertanyaan: Bisakah tes DNA menyambungkan nasab anak pada bapak?

Jawaban: dalam masalah hubungan di luar nikah, tes DNA tidak bisa menjadi penetapan nasab untuk anak pada bapak. Meski telah terbukti secara ilmiah adalah keturunannya. Karena anak tersebut tetap anak zina yang hanya memiliki hubungan nasab pada ibunya saja.

Nah, demikian ulasan hukum tentang tes DNA anak di luar nikah versi fiqih yang dapat  Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Al Wasith, juz 5, hal 103
Al Fiqh al Islamy, juz 10, hal 9
Al Majmu’, juz 17, hal 410

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Tes DNA Tidak Dapat Menyambung Nasab Anak Zina"

close
Banner iklan disini