#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Qobul Nikah dengan Ucapan, Saya Terima Semuanya
Konsultasi Syariah | Telah diketahui bahwa hukum nikah adalah sunnah mu’akkad bagi orang yang telah membutuhkannya. Benar saja, maka tidak disunnahkan bagi seorang yang masih bocah atau sekolah yang tidak lagi butuh untuk nikah.
Dalam ijab qobul, umumnya adalah menggunakan bahasa arab sebagaimana diajarkan syariah, namun syariah juga tidak memaksa. Jika tidak bisa berbahasa arab, maka boleh menggunakan bahasa yang dipahami. Oleh yang berakad dan yang bersaksi.
Ketika menggungakan bahasa selain arab, ada beberapa calon suami yang manggunakan ucapan “Saya terima semuanya” sebagai ucapan qobul. Karena ada anggapan bahwa yang diterima bukan hanya pengantin putri saja, melainkan juga mertua dan keluarga yang lain.
Oleh karena itu biar lebih simpel dan mudah hafalannya misalkan, ucapan tersebut digunakan. Padahal, dalam kata tersebut tidak ditemukan kandungan ma’na nikah (tazwij/ berkumpul dan bersenggama).
Pertanyaan: bagaimana hukum menggunakan ucapan tersebut dalam akad pernikahan?
Jawaban: Tidak boleh, bahkan menyebabkan akad nikah menjadi batal. Karena qobul yang tidak menggunakan bahasa arab harus sesuai dengan terjemahan arabnya. Yakni, mengandung makna tazwij (berkumpul atau bersenggama).
Nah, itu tadi ulasan hukum tentang ucapan “saya terima nikahnya” dalam qobul akad nikah menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.
Sumber keterangan:
Hasiyah I’anah al Tholibin, juz 3, hal 318
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Qobul Nikah dengan Ucapan, Saya Terima Semuanya"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning