Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Bolehkah Menaruh Al-Qur’an Dilantai Kendaraan dengan Kondisi Berikut

Suatu ketika ada seorang santri pulang dari pondok pesantren ketika masa liburan. Saking semangatnya pulang hampir semua barang yang ia miliki diborong untuk dibawa pulang. Tak ketinggalan juga kitab sekaligus Al-qur’annya.
#Konsultasi Syariah | Bolehkah Menaruh Al-Qur’an Dilantai Kendaraan dengan Kondisi Berikut

Ketika berada didalam bus, ia kebingungan selain karena penumpang yang berdesak-desakan juga karena tidak menemukan tempat yang tinggi untuk menaruh kardus yang salah satu isinya berupa Al-qur’an.

Di tengah kebingungannya,dengan terpaksa ia menaruh kardusnya di samping kursi duduk penumpang. Karena hanya itu tempat yang tersedia. Dalam hati ia bertanya-tanya.

 Dosakah apa yang telah kulakukan?

Aku harus berbuat apa lagi? Kupegang terus kardus tersebut aku nya gak kuat.
Dalam perjalanan sampai tiba ditempat kediaman ia tinggal, pertanyaan-pertanyaan tersebut masih tetap saja menghantuinya. Ia merasa telah melakukan kesalahan.

Dari sekelumit cerita ini, penulis ingin berbagi pengetahuan kepada segenap pembaca seputar permasalahan yang dialami santri tersebut.
Ada dua pertanyaan yang wajib bagi bagi penulis untuk berbagi pengalaman mengenai jawaban dari pertanyaan tersebut.

a. Bolehkah menaruh tas,kardus, atau benda lain yang didalamnya terdapat kitab, mushaf, wirid-wirid atau hal lain yang harus dimulyakan ditaruh disamping tempat duduk penumpang dengan resiko terlangkahi atau terinjak penumpangh yang lain.

b. Bolehkah menjulurkan kaki di atas kardus atau tas karena pegal atau lelah?

Untuk pertanyaan pertama dalam kitab Al-Muhith al-Burhani juz 5 Hal.154 dijelaskan bahwa hukumnya diperbolehkan  selama tidak ada tempat lain yang tersedia.

Dan untuk yang kedua dalam kitab hawasyi asy-Syarwani Wa al ubbadi Hal.163 dipaparkan bahwa hukumnya haram. Karena tidak dalam kondisi darurat, sedangkan ketika dalam kondisi darurat maka diperbolehkan.

Nah, demikian informasi tentang Menaruh Al-Qur’an Dilantai Kendaraan  yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat,amin.

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Bolehkah Menaruh Al-Qur’an Dilantai Kendaraan dengan Kondisi Berikut"

close
Banner iklan disini