#Konsultasi Syariah | BAJU LUNTUR KETIKA DICUCI
Konsultasi Syariah | Luntur pada warna baju sering kali kita alami pada baju yang baru kita beli. Hal ini sudah biasa dan bisa dikatakan sering terjadi. Apalagi terhadap sarung-sarung yang bermerk seperti Lamiri, Donggala, dan lain-lain kalau kita cuci memakai detergen biasanya mengalami kelunturan pada warna sarung tersebut.
Hal ini bisa saja terjadi karena kesalahan kita dalam proses mencuci dan juga bisa karena cat yang dipakai untuk mewarnai pakaian tersebut memang kurang baik sehingga menyebabkan kelunturan. Peristiwa seperti ini juga pernah dialami oleh cak sul.
Dia adalah orang yang cinta akan budaya Indonesia sebagaimana ia aspirasikan kecintaanya tersebut pada baju batik yang ia beli saat hampir lebaran Idul fitri. Alih-alih untuk mengungkapkan kegembiraanya menjelang hari raya. Sayangnya, sebelum lebaran tiba baju cak sul tertimpa kotoran cicak dan sudah pasti najis.
Tanpa pikir panjang cak Sul mencuci baju batik tersebut. Masalah timbul saat ia membilas pakaian yang sudah dicuci. Warna baju batiknya terus menerus luntur walau sudah dibilas berkali-kali. Dalam dirinya timbul kepanikan dimana ia bingung masalah suci atau tidaknya baju batik tersebut.
Dalam kitab AL-MAUSU’AH AL-FIQHIYAH AL-KUWAITIYYAH juz 2 hal.115 diterangkan bahwa pakaian yang terkena najis yang masih luntur ketika dibilas hingga berkali-kali hukumnya suci asalkan najis yang mengenai pakaian tersebut sudah diyakini hilang.
demikkian sekilas solusi seputar permasalahan baju yang luntur ketika dicuci, semoga bermanfaat amien....
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | BAJU LUNTUR KETIKA DICUCI"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning