Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsultasi Syariah I FOTO ULAMA’ DALAM KALENDER


Konsultasi Syariah I Setipa tahun hampir setiap pondok-pondok besar di Indonesia mengeluarkan kalender terbaru. Dimna pada kalender tersebut terpasang gambar beberapa tokoh mulai dari pendiri, putra dan cucu-cucunya.

Semua fotot yang terpasang merupakan ulama’ yang harus kita ta’dzimi. Namun, setelah masa kalender tersebut habis, apa yang terjadi kemudian merupakan sesuatu yang fatal. Biasanya kalender yang telah habis masanya kita buang ke tempat-tempat yang tidak pantas. Atau bisa juga kita mengambil salah satu foto tersebut dengan mengguntingnya lalu kita tempelkan pada tempat-tempat yang kita inginkan seperti almari atau tempat yang lain.

Ada juga sesuatu yang menjadi kebiasaan para santri yakni dengan membalik kalender tersebut kemudian menampilkan kertas yang putih dan dijadikan sampul beberapa kitab atau menampilkan gambar-gampar tersebut disisi luar.

Perlu kita ketahui bahwa gambar ulama’ yang terdapat dalam kalender atau poster merupakan sesuatu yang harus kita muliakan sebagaimana ulama’ merupakan orang yang harus kita hormati. Nah jika dilihat dari sisi ini hukum membuang kalender yang bergambar foto ulama’ adalah haram.

Dalam kitab TUHFATUL MUHTAJ FISYARHI AL-MINHAJ WAHAWASYI ASY-SYARWANI WAL UBBADI JUS 1 hal.16 dan kitab IS’ADURROFIQ JUZ 2 hal.93-94 di terangkan beberapa perincian sebagai berikut :

a. Hukum membuang kalender ke tempat sampah adalah haram. Karena secara urf’ hal tersebut        termasuk pelecehan.

b. Hukum menggunting gambar ulama’ dengan tujuan seperti di atas hukumnya boleh. Karena tidak ada unsur pelecehan. Namun bila cara mengguntingnya tidak beraturan atau bisa dikategorikan terkesan melecehkan maka hukumnya haram.

c. Kalau menggunakan kalender tersebut sebagai sampul maka ulama’ masih khilaf :
menurut imam Ibnu Hajar hukumnya haram, akan tetapi menurut imam Syihab ar-Romli hjika ada unsur tabarruk maka hukumnya makruh.

Menurut imam Ibnu Qosim hukumnya boleh dengan catatan
a. Tidak ada unsur pelecehan
b. Tidak bertujuan agar seandainya terkena kotoran bukan kitabnya melainkan sampulnya.
Baca juga kitab HASYIYATUL JAMAL JUZ 1 HAL.83.

Demikian sekilas penjelasan seputar hukum kalender yang memuat foto para ulama' semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Konsultasi Syariah I FOTO ULAMA’ DALAM KALENDER"

close
Banner iklan disini