#Konsultasi Syariah I HUKUM ANAK KECIL MEMEGANG AL-QUR’AN
Konsultasi Syariah I Sudah menjadi kewajiban bagi orang tua/guru untuk mendidik anaknya maupun santrinya mulai sejak dini. Biasanya anak yang masih kecil dituntun untuk belajar iqro’ yakni materi awal dan cara cepat untuk bisa membaca Al-Qur’an.
Setelah lulus dari materi iqro’ , anak kecil biasanya langsung belajar Al-qur’an.
Nahhh….dari sinilah timbul kejanggalan.
Seperti yang kita ketahui,bahwa hukum memegang,membawa, dan membaca Al-qur’an adalah harus dalam keadaan suci. Baik suci dari hadats kecil atau hadats besar.dan untuk mencapai taraf dimana seseorang bisa di anggap suci, harus memenuhi persyratannya terlebih dahulu. Salah satunya yaitu sudah balig.
Lalu bagaimana dengan anak kecil yang belum balig/ anak kecil yang belum tamyiz?
Sebelum kita lanjutkan, kita perlu memahami apa itu tamyiz?
Anak kecil bisa dikatakan tamyiz apabila sudah bisa cebok,makan, minum, dan lain-lain dengan sendiri tanpa bantuan orang tua maupun guru.
Kembali ke pembahasan yang pertama yakni seputar hukum anak kecil memegang Al-qur’an disini Ada beberapa perincian :
1. Jika anak tersebut sudah mencapai taraf tamyiz maka diperbolehkan memegang danm membawa Al-Qur’an meskipun tidak berwudlu’
2. Jika anak kecil tersebut belum mencapai taraf tamyiz, maka diperbolehkan. Dengan syarat mendapat pengawasan dari orang tua atau guru dari anak tersebut.
Penjelasan ini di kutip dari kitab hasyiyah I’anatuth tholibin juz 1 hal. 82.
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I HUKUM ANAK KECIL MEMEGANG AL-QUR’AN"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning