Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah I MEMEGANG IQRO' TANPA BERWUDLU' INI HUKUMNYA


Konsultasi Syariah I Iqro’ ,tentu kita tahu apa iqro’ tersebut. Iqro’ adalah sebuah buku kecil yang didalamnya memuat tata cara untuk belajar membaca al-qur’an dengan mudah. Bukan hanya iqro’ saja, buku-buku yang lain juga banyak seperti amtsilat dll.

#Konsultasi Syariah I MEMEGANG IQRO' TANPA BERWUDLU' INI HUKUMNYA

Didalam iqro’ maupun amtsilat selain berisi aturan dan tata cara membaca al-qur’an, biasanya juga dilengkapi dengan contoh-contoh yang dikutip dari al-Qur’an.

Biasannya contoh tersebut berupa potongan-potongan kalimat yang belum bisa di mengerti maknanya, terkadang ada contoh yang berupa kalimat yang sudah berfaedah/ sudah bisa dimengerti maksudnya yang sudah mencapai taraf mufidahh.

Hukum dalam memegang iqro’ yang seperti ini ada beberapa perincian:

1. Bolehkah bagi orang yang berhadats memegang iqro’ tersebut?
2. Jika tidak boleh, apakah orang tua atau guru ngaji boleh membiarkan anak kecil memegang buku tersebut?

untuk pertanyaan pertama ini juga diperinci

a. Jika iqro’ tersebut disusun dengan alas an untuk digunakan belajar/mengajar  al-qur’an,maka diperbolehkan. Sedang hukum membacanya boleh asal tidak qosdul qiro’ah.

b. Jika penyusunan iqro’ tersebut untuk dirosah. Maka diperinci, jika isi ayat-ayat alqur’an yang mufidah sama dengan yang lain atau bahkan lebih banyak dari isi yang lain maka diperbolehkan. Dan sebaliknya.

Jawaban ini di kutip dari pendapat imam Ibnu Hajar. Kalau menurut Imam al Qulyubi, maka tidak boleh secara mutlak.

Seperti penjelasan dalam kitab nihayatuzzain juz 1 hal. 33, tuhfatul muhtaj fisyarhil minhaj juz 2 hal. 131.

Untuk yang kedua boleh tapi harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini:

a. Anak kecil yang telah mencapai usia tamyiz (bisa makan,minum, dan cebok sendiri).
b. Bertujuan untuk belajar.

Jika tidak memenuhi syarat maka tidak diperbolehkan.

 Seperti penjelasan dalam kitab minhajul qowim Syarh muqoddimah Al Hadromiyyah hal.66.demikian sekilas hukum seputar menyentuh iqro' dengan tanpa berwudlu' terlebih dahulu

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I MEMEGANG IQRO' TANPA BERWUDLU' INI HUKUMNYA"

close
Banner iklan disini