Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah I MENCUCI MEMAKAI MESIN CUCI


konsultasi Syariah I Seiring berkembangnya teknologi yang semakin canggih, berkembang pula permasalahan-permasalahan yang perlu kita pecahkan sesuai dengan syariat islam. akhir-akhir ini, banyak sekali bermunculan pertanyaan-pertanyaan yang berlatar belakang pada teknologi. Salah satu contoh seputar mesin cuci khususnya laundry.
#Konsultasi Syariah I MENCUCI MEMAKAI MESIN CUC

Jasa laundry atau jasa pencucian melalui pengeringan atau uap dengan energi panas, akhir-akhir ini merupakan jasa yang sangat memikat hati banyak kalangan masyarakat terutama kelas menegah kebawah. Dimana-mana kita bisa menjumpai beberapa masyarakat yang berinvestasi dibidang pencucian terutama jasa laundry ini. 

Yang perlu kita tekankan dalam permasalahan ini adalah kesucian pakaian. Kita tahu bahwa dengan mesin cuci kita bisa dengan menggunakan air yang sedikit dan tidak mengalir sehingga jikalau terdapat najis pada salah satu pakaian bisa menyebar kepakaian yang lain sebagaimana fakta yang ada, setelah itu proses pengeringan tanpa ada pembilasan akhir atau guyuran air mengalir ke semua cucian baik mengguanakan kran, selang air, gayung dan lain-lain. 
Kendati demikian ada beberapa mesin cuci yang dipakai laundry sekarang, sudah langsung mengalir air bersih dan selang air kepakaian, kemudian kepembuanga.

Mengenai kesuciannya, ada dua perincian yang harus kita ketahui.

a. Jika pakaian yang dicuci tidak terkena najis hanya kotor biasa maka suci
b. Jika terdapat najis dalam pakaian yang dicuci menggunakan mesin cuci dan tidak dihilangkan terlebih dahulu, maka tidak suci (mutanajjis), kecuali jika sebelum pengeringan ada proses pembilasan terakhir atau guyuran air kesemua pakaian baik menggunakan kran, gayung, dan lain-lain maka suci.


Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I MENCUCI MEMAKAI MESIN CUCI"

close
Banner iklan disini