#Konsultasi Syariah I MENCUCI PAKAIAN MEMAKAI SABUN CUCI
Konsultasi Syariah I Ketika ada pakaian yang kotor tentunya kita mencucinya dengan sabun cuci baik deterjen maupun sabun cuci yang lain. Karena dengan detergen kotoran-kotoran yang sulit dihilangkan bisa dengan mudah kita hilangkan dan juga menyisakan bau wangi pada pakaian.
Begitu juga dengan pakaian yang terkena najis. Ketika mencuci dengan detergen, biasanya menghabiskan air yang banyak untuk bisa membersihkan pakaian yang kita cuci dari sisa-sisa detergen. Lalu bagaimana seandainya persediaan air yang kita punya tidak mencukupi.
Perlu kita ketahui bahwa Imam Romli mewajibkan membilas sisa-sisa detergen yang menempel pada pakaian. Namun jika sudah berusaha keras dan masih tersisa dari detergen tersebut maka hukumnya di ma’fu.
Begitu juga menurut Imam Thobalawi menghukumi ma’fu bau detergen yang tersisa pada cucian kita.
Seperti penjelasan dalam kitab HASYIYAH AL-JAMAL JUZ 1 hal.304
demikian sekilas artikel yang memuat hukum mencuci pakaian memakai sabun cuci semoga bermanfaat
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I MENCUCI PAKAIAN MEMAKAI SABUN CUCI"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning