#Konsultasi Syariah I QIRO'AH AL-QUR'AN VERSI JAWA
Konsultasi Syariah I Dewasa ini sering kali kita menjumpai lembaga-lembaga pendidikan alqu’an atau yang lebih dikenal dengan sebutan TPQ, semua itu bermula dari beberapa argumen yang di fatwakan oleh beberapa Ulama’ ahli qiro’at yang handal sekaligus dilengkapi dengan dalil-dalil yang sudah tidak diragukan lagi.
Pernahkah anda sekalian mendengar sebutan qiro’ah sab’ah?
Kita sebagai pengagum al-qur’an,sebutan tersebut sangatlah tidak asing ditelinga kita.
Hampir seluruh materi-materi seputar pembelajaran Al-qur’an yang kita pelajari sejak dini hingga dewasa sekarang ini berdasar pada apa yang telah difatwakan oleh imam 7 atau yang yang lebih kita kenal dengan qiro’ah sab’ah.
Qiro’ah sab’ah adalah sebuah pembelajaran tentang metode membaca alqur’an yang paling masyhur dikalangan ummat islam.
Nah,,,,
Pernahkah anda sekalian mendengar seseorang yang membaca alqur’an dengan lagu jawa?
Kemarin di istana negara pada tanggal 15 mei tepat pada hari jum’at dimana pada hari tersebut diadakan acara peringatan isra’ mi’raj yang dihadiri oleh beberapa petinggi negara. bahkan,presiden Jokowi yang merupakan orang nomor satu di Indonesia turut hadir diacara tersebut.
Ada peristiwa yang mengejutkan sekaligus sangat ramai diperbincangkan baik dimedia sosial dan dikalangan masyarakat Indonesia. Qori’ yang melantunkan ayat-ayat alqur’an pada acara tersebut adalah Muhammad Yasser Arafat yang juga merupakan dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yang mengejutkan adalah lagu yang dibawakan oleh beliau ketika melantunkan ayat-ayat alqur’an yakni qiro’ah versi jawa/langgam jawa.
Dari sini muncul beberapa komentar dari beberapa lapisan masyarakat yang berbeda-beda.
Ada yang beranggapan bahwa beliau dalam melantunkan ayat suci alqur’an telah keluar dari aturan yang telah diterapkan oleh beberapa pendahulu beliau ada juga yang setuju dengan apa yang beliau terapkan.
Dari latar belakang di atas timbul pertanyaan “apa hukum membaca alqur’an dengan lagu jawa”?
Dari salah satu referensi yang kami cuplik dari kitab al itqon fi ulumil qur’an juz 1 hal.128
Hukumnya adalah makruh dengan catatan cara membacanya tidak keluar dari aturan aturan tajwid.
Sebaliknya, jika keluar dari kaedah-kaedah tajwid maka hukumnya haram.
demikian penjelasan seputar qiro'ah al-qur'an yang bisa dibilang nyeleneh sekaligus hukumnya menurut pandangan syariat....
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I QIRO'AH AL-QUR'AN VERSI JAWA"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning