#KonsultasiSyariah : Besarnya Zakat Fitrah
Konsultasi Syariah | Bulan puasa adalah bulan yang penuh hikmah. Ketika memasuki bulan puasa ramadhan umat islam harus menunaikan ibadah puasa. Menahan hawa nafsu dari pagi sampai sore hari.
Salah satu nilai sosial yang terdapat dalam bulan puasa adalah umat islam diwajibkan pula dalam bulan tersebut untuk menunaikan zakat. Membayar harta tertentu dengan ukuran tertentu dan waktu yang tertentu pula.
bolehkah Zakat Fitrah menggunakan Uang?
Ada perbedaan pendapat ulamatentang bagaimana mengeluarkan zakat fitrah.Ada yang mengatakan harus dengan makanan pokok ada yang mengatakan boleh dengan uang sebagai gantinya.
1. Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok
MenurutPendapat yang diwakili oleh sebagian besar Madzhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Mereka mengharuskan zakat fitrah dengan Pakanan Pokok setempat. Tidak boleh diganti dengan selainnya termasuk uang juga tidak boleh.
rujukan diambil dari banyak hadits yang menerangkan bahwa dulu Rasulullah saw, mengeluarkan zakat menggunakan gandum, dimana saat itu gandum adalah makanan pokok di daerah Nabi.
Oleh karena itu, para mereka menetapkan, zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok setempat.
2. Zakat Fitrah dengan Uang
Pendapat yang mengatakan zakat fitrah boleh diganti dengan uang diwakili oleh beberapa ulama, diantaranya dari kalangan madzhab Hanafi, al-Imam Bukhari, al -Imam Sufyan al-Tsauri.
Besarnya Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok
Pilihan Pertama mengikuti rumusan zakat fitrah dengan. 1 mud = 679,79 gram, 1 sho’ = 4 mud, jadi 1 sho’ = 2719,16 gram. Atau dengan ukuran 2,8 Kg. Ini adalah ukuran hati-hati.
Pilihan Kedua mengikuti rumusan zakat fitrah dengan. 1 mud = 6,25 on.1 sho’ = 4 mud, Jadi 1 sho’ = 2 kg 5 on.
Lebih baik jikazakat fitrah dibayar dengan menggunakan ukuran yang pertama yakni 2.8 on, yang lebih besar karena untuk hati-hati. Atau jika kita memiiki lebih maka boleh juga membulatkannya menjadi 3kg
Baca juga
Nah, demikian ulasan seputar Besarnya Zakat Fitrah yang dapat kami bagikan. Tuliskan pendapatmu di kolom komntar di bawah. Semoga bermanfaat, dan sampai jumpa di postingan selanjutnya.
Baca juga Takaran Zakat Fitrah Menurut MUI
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah : Besarnya Zakat Fitrah"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning