#KonsultasiSyariah : Syarat Zakat Fitrah
Konsultasi Syariah | Zakat sendiri menurut bahasa adalah membersihkan sedang menurut istilah syariah adalah nama dari harta tertentu yang harus dikeluarkan dengan ketntuan-ketentuan.
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah
Hukum Zakat fitrah wajib bagi tiap muslimyang masih hidup, baik baligh atau belum, miskin atau kaya. dan memiliki kebutuhan pokok lebih dari kebutuhan pokok sehari.
Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri. Jika setelah shalat idul fitri maka dianggap sedekah sunah
Syarat Zakat Fitrah
1. Niat dalam Hati
Niat tidak cukup dengan hanya diucapkan di mulut saja.dan tidak diharuskan membarengkan niat bersama dengan penyerahan harta. Maka ketika harta boleh diniati dulu sebelum harta tersebut diberikan.
2. Diberikan Kepada yang Berhak Menerima
Menurut islam ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Siapa saja mereka?
1. Fakir
Yakni orang yang sangat sulit hidupnya. Yakni orang yang tidak mempunyai harta dan juga tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupannya.
2. Miskin
Adalah orang yang mampu bekerja akan tetapi hasilnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil
Amil zakat adalah badan yang mengurusi masalah zakat. Memiliki tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat pada orang yang berhak menerimanya.
baca juga, Rukun zakat fitrah
4. Muallaf
Muallaf adalah orang kafir yang baru masuk Islam. Karena imannya masih lemah, Maka zakat diberikan kepadanya agar iman dalam dirinya bertambah.
5. Budak
Yakni orang yang tidak memiiki dirinya sepenuhnya seperti tawanan perang.
6. Ghorim
Ghorim adalah Orang yang memiliki banyak hutang dan hutangnya tersebut bukan dalam urusan maksiat. Dan dia tidak sanggup melunasi hutangnya.
7. Sabilillah
Adalah Orang yang berjuang di jalan Allah untuk keperluan agama Islam seperti pejuang perang yang melawan orang kafir.
Baca juga, waktu mengeluarkan zakat fitrah
8. Ibnu Sabil
Orang yang mengalami kesulitan bekal dalamdalam perjalanannya. Dan perjalanannya bukan maksiat.
Nah, demikian ulasan seputar Rukun Zakat Fitrah yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat, dan sampai jumpa di postingan selanjutnya.
Baca juga Syarat Zakat mal
Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah : Syarat Zakat Fitrah"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning