Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah : Syarat Zakat Fitrah

Konsultasi Syariah | Zakat sendiri menurut bahasa adalah membersihkan sedang menurut istilah syariah adalah nama dari harta tertentu yang harus dikeluarkan dengan ketntuan-ketentuan.
Syarat Zakat Fitrah

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Hukum Zakat fitrah wajib bagi tiap muslimyang masih hidup, baik baligh atau belum, miskin atau kaya. dan memiliki kebutuhan pokok lebih dari kebutuhan pokok sehari.


Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri. Jika setelah shalat idul fitri maka dianggap sedekah sunah
Syarat Zakat Fitrah


1. Niat dalam Hati


Niat tidak cukup dengan hanya diucapkan di mulut saja.dan tidak diharuskan membarengkan niat bersama dengan penyerahan harta. Maka ketika harta boleh diniati dulu sebelum harta tersebut diberikan.

2. Diberikan Kepada yang Berhak Menerima


Menurut islam ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Siapa saja mereka?

1. Fakir

Yakni orang yang sangat sulit hidupnya. Yakni orang yang tidak mempunyai harta dan juga tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupannya.

2. Miskin

Adalah orang yang mampu bekerja akan tetapi hasilnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

3. Amil

Amil zakat adalah badan yang mengurusi masalah zakat. Memiliki tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat pada orang yang berhak menerimanya.

baca juga, Rukun zakat fitrah

4. Muallaf

Muallaf adalah orang kafir yang baru masuk Islam. Karena imannya masih lemah, Maka zakat diberikan kepadanya agar iman dalam dirinya bertambah.

5. Budak

Yakni orang yang tidak memiiki dirinya sepenuhnya seperti tawanan perang.


6. Ghorim

Ghorim adalah Orang yang memiliki banyak hutang dan hutangnya tersebut bukan dalam urusan maksiat. Dan dia  tidak sanggup melunasi hutangnya.


7. Sabilillah

Adalah Orang yang berjuang di jalan Allah untuk keperluan agama Islam seperti pejuang perang yang melawan orang kafir.

8. Ibnu Sabil

Orang yang mengalami kesulitan bekal dalamdalam perjalanannya. Dan perjalanannya bukan maksiat.

Nah, demikian ulasan seputar Rukun Zakat Fitrah yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat, dan sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Baca juga Syarat Zakat mal

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah : Syarat Zakat Fitrah"

close
Banner iklan disini