#Konsultasi Syariah. Hukum Pembokingan Jatah Jamaah Haji Oleh Kelompok KBIH
Pendaftaran Calon Jamaah Haji |
Pendaftaran jamaah haji semakin tahun semakin bertambah sehingga pemerintahan membatasi kuota calon jamaah haji, agar ketika berada di tanah suci Makkah, jamaah haji bisa dengan nyaman dan khusyu’ ketika melakukan ibadahnya.
Yang kedua pemerintahan melakukan percepatan dalam masalah pendaftaran dan juga penutupan jamaah haji lebih cepat karena percapaian kuota haji yang telah terpenuhi.
Sehingga dengan kebijakan pememrintahan ini masyarakat banyak yang tidak bisa berangkat lebih cepat karena maslah kuota jamaah haji terbatas dan pendaftaran jamaah haji di tutup, dengan kondisi seperti kelompok KBIH memboking pendaftaran lebih awal di bank dengan jumlah pendaftaran yang lebih besar dengan nama-nama calon jamaah haji yang fiktif.
Nah, ketika pembokingan sudah di dapat. Lalu ada jamaah yang haji yang sangat butuh berangkat tahun ini, Namun, terkendala pendaftaran yang sudah di tutup, maka pihak-pihak tertentu membuka peluang untuk memberangkatkan jamaah tadi, dengan menambah biaya semisal menambah tujuh juta.
Baca Juga: Cara mudah merawat jenazah korban kebakaran
Baca Juga: Cara mudah merawat jenazah korban kebakaran
Menyikapi hal demikian bagaimana tanggapan fikih terkait pembokingan pendaftaran ongkos jamaah haji dengan niatan mendapatkan untung lebih besar?
Apakah tetap di wajibkan bagi orang-orang yang sangat butuh berangkat haji tahun ini, mendaftar kepada kelompok tadi dengan biaya agak mahal, mengingat pendaftaran resmi KBIH telah di tutup.
Dalam kitab Al-Ahkamu as-syulthaniah Lil Mawardly menyebutkan bahwa:
Pemerintah memiliki hak penuh untuk mengurusi jamaah haji, lalu di pengelompokan oleh pengarang kitab Sohibul Ahkam As-Syulthaniah dengan dua bagian, yang pertama memiliki kuasa untuk memberangkatkan jamaah haji. Yang kedua menegakkan jamaah haji.
Adapun memberangkatkan jamaah haii itu termasuk wilayah kekuasaaan pemerintahan, dalam hal pengaturan politik, kepemimpinan dan pengaturan yang terkait proses berjalankan ibadah haji baik ketika ada di Indonesia atau di Tanah Makkah.
Dalam kitab Al-Muhadzab menyebutkan juga Bhwa:
Apabila dalam perjalanan ibadah haji tidak aman, atau bisa aman, tapi membutuhkan pengawalan yang ketat, maka tetap tidak wajib untuk melakukan ibadah hajinya, karena keselamatan nyawa lebih di prioritaskan serta ada tambahan Tsamanul Mitsli (Biaya penjagaan) yang melebihi ongkos naik haji sendiri.
Kasus seperti ini tergolong Rusywah (Menyuap) pada perkara yang wajib dan hukumnya tidak wajib.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan, “wajib bagi masyarakat untuk mematuhi semua perkara di bawah kekuasaan penguasa (pemmerintah), seperti contoh memberi zakat.
Kalau perkara tersebut tidak termasuk dari kekuasaan imam, akan tetapi perkara tersebut termasuk hak yang wajib atau sunnah, maka boleh memberikan kepada pemerintahan, apabila sesuatu yang di perintahkan itu perkara yang mubah (Boleh) atau Makruh, maka tidak wajib untuk mematuhi perintah si Imam.\
Pembokingan Jamaah Haji |
Menurut Imam Ramli tetap di wajibkan masyarakat mematuhi semua perintah penguasa meskipun perkara yang haram, akan tetapi kewajiban ini sebatas lahirnya saja. Kalau selain perkara yang di haramkan, maka ada perinciannya:
Baca Juga: Lukman Hakim himbau arab saudi perluas wilayah di Mina. ini sebabnya
Baca Juga: Lukman Hakim himbau arab saudi perluas wilayah di Mina. ini sebabnya
Kalau ada kemanfataan secara umum, maka wajib patuh secara lahir dan batin, kalau tidak ada kemanfataan maka wajib secara lahir saja, sedangkan yang di jadikan barometer dalam menentukan perkara yang di sunnahkan dan perkara yang mubah, itu di kembalikan terhadap aqidah yang yang di perintah.
Dengan beberapa pendapat dari masing-asing kitab, maka bisa di ambil kesimpulan bahwa, pembokingan jamaah haji dengan kasus yang sudah di sebutkan di atas, maka hukumnya haram.
Sedangkan bagi jamaah haji yang menginginkan berangkat cepat ke tanah suci, melalui kelompok KBIH yang memboking tadi, tetap tidak wjib untuk mendaftar lewat kelompok ini walapun kelompok tersebut mampu.
Demikian penjelasan artikel ini semoga bisa memberi kemanfaatan di dunia dan akhirat. aminnn
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Hukum Pembokingan Jatah Jamaah Haji Oleh Kelompok KBIH"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning