#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Ihram Bagi Wanita Haid
Mestruasi ialah keluarnya darah dari kemaluannya perempuan yang sudah mencapai batas baligh, darah yang keluar ini bukan karena faktor penyakit, memang sudah kodratnya seorang wanita.
Wanita yang mengalami mestruasi ini tidak di perbolehkan mengerjakaan 6 hal yang pertama shalat, puasa, haji, berhubungan badan, thawaf, membaca al-qur’an, dan di thalak.
Ada seorang wanita cantik sebut saja mawar, ia merupakan perempuan yang memiliki kecukupan harta, sehingga ia ingin sekali menjalankan ibadah haji ketanah suci makkah, lalu dengan persyaratan yang sudah di penuhi ia berangkat menunaikan ibadah haji.
Ketika di pertengahan jalan ia mengalami datang bulan. Sehingga ia enggan untuk meneruskan ibadah hajinya, karena mestruasi tersebut.
Baca Juga: Hukum Pembokingan Jatah Jamaah Haji Oleh Kelompok KBIH
Baca Juga: Hukum Pembokingan Jatah Jamaah Haji Oleh Kelompok KBIH
Lalu bagaimana tanggapan hukum fikih menyikap hal demikian, apakah tetap di perbolehkan ia mengerjakan ihram, sedangkan ia dalam keadaan mestruasi, jika di perbolehkan karena dlarurat semisal, apakah ia masih harus mandi besar.
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj Juz 5 Halaman 139 di terangkan bahwa:
Ada 7 kesunnahan untuk mandi yang pertama ketika ingin melaksanakan ibadah ihram haji atau umrah, baik di sunnah untuk kaum laki-laki. Anak kecil, wanita yang mengalami mestruasi atau nifas, karena ini mengikuti terhadap apa yang pernah di lakukan oleh Nabi Muhammad saw (Itba).
Berlandaskan hadits yang di riwayatkan oleh Imam At-Turmudzi dan ada yang menilai hadits ini hadits hasan. Akan tetapi mandi tersebut hukumnya tidak wajib, karena mandi tersebut semata-mata mengerjakan sesuatu yang akan datang, seperti mandi utnuk shalat jum’at dan shalat Ied.
Dan hukumnya makruh jika meninggalkan mandi karena ingin mengerjakan Ihram haji atau umrah, karena wanita tersebut sedang dalam keadaan haid.
Sedangkan anak yang belum tamyyisdi sunnahkan walinya untuk memandikannya, karena hikmah dari mandi tersebut untuk Tandzib (Agar bersih).
Jadi dengan penjelasan di atas ini, wanita yang mengalami mestruasi atau nifas di sunnahkan untuk mandi.
Abu Daud dan at-Turmudzi meriwayatkan sebua hadits Nabi, “Sesungguhnya wanita haid atau nifas maka harus mandi, untuk melaksanakan ihram haji atau ihram umrah serta melaksanakan semua ibadah haji kecuali Thawaf”.
Dalam Kitab Ar-Raudlah menerangkan bahwa:
Apabila seorang wanita yang mengalami haid atau nifas itu mandi, amak hendaknya ia berniat mandi karena ihram, Namun yang lebih utama, bagi seorang wanita yang sedang haid hendaknya mengahirkan ihramnya sampai ia suci kembali, jika bisa di mungkinkan untuk mengahirkan ibadah ihramnya.
Baca Juga: 7 Fakta Unik dari Makkah
Baca Juga: 7 Fakta Unik dari Makkah
Dengan gambaran wanita tersebut bisa mengerjakan ihramnya haji atau umrah dalam waktu yang sudah di tentukan sampai suci kembali, ini semata-mata agar ibadah ihramnya bisa di kerjakan dengan sempurna. Kalau memang memungkinkan, kalau tidak, ia di perbolehkan ihram.
Dari penjelasan di atas ini bisa di simpulkan sebagai berikut.
Wanita yang mengalami haid saat ingin melakukan ihram haji atau umrah, tetap di perbolehkan mengerjakan ihramnya dengan ketentuan mandi dengan niatan mandi ihram. Karena dlarurat.
Namun, yang lebih utama jika memungkinkan bisa di ahirkan dan bisa mngerjakan ihram dalam waktu yang telah di tentukan dan keadaan suci, maka sunnah di ahirkan. Sedangkan untuk kesunnahan mandi ihram tetap di sunnahkan.
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Ihram Bagi Wanita Haid"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning