#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Khatib Tidak Menjadi Imam Shalat Jum'at
![]() |
Khutbah Jum'at |
Shalat jum'at merupakan salah satu ibadah yang di lakukan oleh orang islam yang berakal satu minggu satu kali yakni pada hari jum'at saja.
Khatib shalat jum'at adalah orang bertausiah atau memberi motifasi kepada kaum muslimin minimal 40 orang yang sah, dengan memenuhi beberapa syarat dan rukunnya.
Biasanya ketika seorang di tunjuk menjadi khatib, otomatis juga menjadi imam shalat jum'at, ini yang Umum berlaku di pedesaan atau sebagian kota.
Biasanya ketika seorang di tunjuk menjadi khatib, otomatis juga menjadi imam shalat jum'at, ini yang Umum berlaku di pedesaan atau sebagian kota.
Ironisnya. ada di sebagian desa yang menjadi khatib shalat jum'at, lalu ketika shalat jum'at di gantikan oleh orang lain, Ntah, apakah karena bacaannya kurang fasih atau memang ada jadwal bergilir yang di tentukan oleh ta'mir masjid.
Menyikapi hal demikian bagaimana hukum yang harus di keluarkan oleh Fiqih, terkait imam shalat jum'at dan khatib jum'at berbeda?
Menurut Kitab Sullam At-Taufiq Halaman 34
Imam Shalat jum'at dan Khatib jum'at yang berbeda dalam satu ibadah hukumnya makruh, maksud makruh di sini, hukumnya khatib jum'at tidak menjadi imam shalat jum'at, malah di gantikan oleh orang lain untuk menjadi imam.
Pendapat ini di kemukakan oleh Fatwa Syeikh At-Tahrir Al-Laudza'i Muhammad Bin Shalih Bin Ibrahim.
Menurut Kitab Itsmadu Fii Ba'di Ikhtilafi As-Syaikhoini Halaman 37
Di syaratkan bagi orang yang menjadi Imam shalat jum'at hendaknya ia menjadi khatib, terlebih dahulu atau orang yang hadir pada waktu khutbah di baca.
![]() |
Shalat Jum'at |
Dengan permasalahan di atas ini, kalau orang yang menggantikan khatib menjadi imam shalat jum'at di syaratkan ia telah mendengar isi khutbahnya, maka di perbolehkan mengganti Imamnya si khatib.
Dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj Fii Syarh Al-Minhaj Juz 9 Halaman 422
Dari dua kitab di atas ini "Sullam At-Taufiq dan Itsmadu Fii Ba'di Ikhtilafi As-Syaikhoini" maka kitab Tuhfah Al-Muhtaj Fii Syarh Al-Minhaj, memberi kesimpulan bahwa" Syarat menjadi imam shalat jum'at yakni harus mendengarkan khatib terlebih dahulu dan hadir.
Nah, mengambil kesimpulan dari ketiga kitab ini, di perbolehkan bagi Imam shalat jum'at tidak menjadi khatib, asalkan telah mendengar bacaan khutbah khatib atau ada pada saat pembacaan khutbah.
Demikian yang dapat kami bagikan kepada sahabat semua, semoga apa yang kami bagikan bisa memberi kemanfatan untuk sahabat Galeri Kitab.
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Khatib Tidak Menjadi Imam Shalat Jum'at "
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning