Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Memasukkan Benda Ke Dalam Telinga Saat Puasa



Sahabat Galeri Kitab yang berbahagia, kini kita sedang menanti tibanya bulan puasa yang tinggal beberapa hari lagi, itu artinya kita akan bersiap melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan puasa.

Misalnya menjaga tubuh agar tidak melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan juga melatih tubuh agar kuat melakukan ibadah yang dapat menghasilkan banyak pahala di bulan puasa nanti.

Lalu apa saja perbuatan yang sering kita lakukan dan kita tidak sadar kalau apa yang kita lakukan  itu dapat membatalkan puasa.




Sering kita lihat ketika telinga gatal di pastikan orang tersebut akan membersihkan telingahnya, baik menggunakan tangan atau katembat, lalu apakah tingakah semacam ini dapat membatalkan puasa?

Menurut Kitab Hasyiyah Qhulyubi Wa 'Amirah Juz 5 Hal 336

Orang yang ingin melakukan puasa lalu berbuka terlebih dahulu, hendaknya setelah berbuka di sunnahkan membaca do'a "Allahumma Lakasummtu dan seterusnya. Hadist ini di riwayatkan oeh Abu Daud Dari Muad Bin Zuhrah.

Bahwasannya Rasulullah setelah berbuka puasa, beliau terlbih dahulu membaca do'a tersebut. Sanad hadits ini di nilai hasan akan tetapi mursal.

Kesunnahan membaca do'a tersebut di baca setelah melakukan sesuatu yang menghasilkan berbuka puasa sekalipun tidak di sunnahkan, semisal jima' atau memasukkan batang jayu ke dalam telinga.

Menurut Kitab Hasyiyah Qhulyubi Juz 3 Hal 25

Shalat menjadi batal ketika memakan makanan, baik sedikit atau banyak, karena yang demikian itu menandakan berpaling dari shalatnya, yang di maksud memakan makanan adalah segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa.

Hal itu juga mencakup terhadap minuman dan perkara yang lainnya, sekalipun dengan memasukkan sesamanya batang kayu ke dalam telingahnya dengan tujuan membersihkan.




Dengan penjelsan dari kitab  Hasyiyah Qhulyub ini,  maka dapat di simpulkan bahwa memasukkan benda ke dalam telingah tujuannya untuk membersihkan telinga dari kotoran daat membatalkan puasa.

Maka dari itu kita semua harus hati-hati ketika melakukan aktifitas sehari-hari, jangan sampai kita puasa seharian penuh hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. sebab keteledoran kita sendiri.

Semoga artikel yang kami bagikan dapat memberikan kemanfaatan untuk kita semua. khusyusnya sahabat Galeri Kitab Kuning. dan juga nantikan informasi-informasi  terbaru yang belum anda ketahui.

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Memasukkan Benda Ke Dalam Telinga Saat Puasa"

close
Banner iklan disini