Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Inilah Hukumnya Suami Meng-Qodlo' Puasanya Istri Saat Nifas

Sedang Puasa

Sahabat Galeri Kitab Kuning. kita semuanyta tahu bahwa ketika ada orang perempuan yang mengalami haid atau nifas pastinya haram melakukan segala aktifitas ibadah, baik puasa, shalat dan thawaf.

Lalu bagaimana jika ada orang perempuan melahirkan, lalu nifas selama 30 hari, apakah boleh bagi suaminya menggantikan (Meng-qodlo') puasanya istri yang sedang mengalami nifas tersebut.

Menurut Kitab Qowaidul Ahkam Juz 1 Halaman 314


Tidak di perbolehkan mewakilkan sesuatu yang berkaitan dengan ibadah Mahdloh seperti contoh keimanan, shalat, puasa, membaca tasbih dan membaca tahlil, kenapa ibadah semacam ini tidak boleh di wakilkan kepada orang lain.




Alasannya karena tujuan beribadah adalah mengagungkan Allah Swt dan orang yang mewakilkan tidak mungkin bisa mengagungkan Allah swt, sama seperti orang yang di gantikan.

Kalau ibadah ghoiru mahdloh boleh di gantikan seperti halnya ibadah haji, umrah. menggantinya ini karena udzur syar'i seperti sakit yang tidak bisa di harapkan kesembuhannya, meninggal dunia.

Menurut Kitab I'anatut Thalibin Juz 3 Halaman 10


Hukumnya tidak mengesahkan jika mewakilkan ibadah kepada orang lain, meskipun ibadah itu hanya cukup di niati saja, karena melaksanakan ibadah adalah sesuatu yang di maksud kehendak Allah Swt.

Dan tidak ada perbedaan antara ibadah fardlu atau ibadah sunnah, semisal ibadah shalat, puasa dan u'tikaf, maka tidak boleh baginya meninggalkan shalat atau mewakilkan kepada orang lain ibadah yang ia tidak bisa melakukannya.


Ibadah itu ada tiga bagian, pertama ibadah badaniyah yakni ibadah yang harus di lakukan oleh dirinya sendiri dan tidak di boleh di gantikan oleh orang lain

Kedua Ibadah Maliah mahdloh yang murni  berhubungan dengan harta, maka secara mutlak boleh di ganti oleh orang lain.

Ketiga Ibadah Maliah ghoiru mahdloh ibdah yang tidak murni berhubungan dengan harta, seperti ibadah haji, maka ibadah ini boleh di gantikan oleh orang lain.




Dengan penjelasan dari kedua kitab ini, maka bisa di ambil kesimpulan bahwa menurut qoul Ashah tidak di perbolehkan suami menggantikan puasanya istri yang sedang mengalami nifas, sebab puasa termasuk ibadah mahdloh yang harus di kerjakan oleh dirinya sendiri tidak boleh di gantikan kepada orang lain, seperti puasa, shalat.

Demikian yang dapat kami bagikan kepada Sahabat galeri kitab, semoga apa yang kami bagikan bisa bermanfaat bagi sahabat semua. aminn

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Inilah Hukumnya Suami Meng-Qodlo' Puasanya Istri Saat Nifas"

close
Banner iklan disini