#Konsultasi Syariah. Hukum Memberi Nama Pada Anak Yang Baik Sesuai Syariat
Galeri Kitab Kuning. Sahabat yang di mulyakan Allah Swt, ketahuilah memberi nama kepada bayi termasuk di sunnahkan, agar anak bisa dikenal dengan sebuah nama, oleh kerena itu nama harus yang sesuai dan bagus, sebab. nama adalah do'a.
Seperti ungkapan orang-orang arab:
"Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya.”
Dari ungkapan ini seorang ayah harus memberikan nama yang terbaik bagi anaknya, dalam hal memanggil dan bagus dari segi arti nama tersebut, sebab, kelak ketika di hari kiamat anak akan di panggil beserta dengan nama ayahnya.
Namun, zaman sekarang ini lebih suka terhadap nama trens modern seperti David, Angel, Exsvander, betul memang nama tersebut bagus menurut orang tua, namun, dimana syariat nama tersebut kurang begitu di sukai ketika di buat sebua nama.
Baca Juga: Hukum Membakar Al-Qur'an Yang Rusak, Demi Menjaga Kemulyaan
Terkadanag ada yang memberi nama terlalu panjang, tidak mengapa asalkan penyebutan dan maknanya bagus, Berikut yang telah di contohkan oleh para sahabat dan ulama terkait pemberian nama terhadap anaknya yakni yang di sukai oleh Allah Swt dengan memberikan Nama Dengan Dua Suku Kata, misal Abdullah, Abdurrahman.
Nah, begitu juga nama yang di sukai oleh Allah Swt yakni memberi Nama pada anak yang baik, juga dapat diambil dari sifat-sifat Allah dan asmaul husna, agar anak yang di beri nama tersebut kelak selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Lalu bagaimana Hukum Memberi Nama Malaikat Pada Anak, dengan tujuan anak tersebut kelak patuh terhadap perintah Allah Swt, Rasulullah Saw dan patuh terhadap perintah orang tuanya?
Dalam kasuis ini ulama berbeda pendapat ada yang mengatakan hukumnya makruh ada yang memperbolehkan anak di beri nama malaikat, berikut ulama yang berprespektif:
Imam Malik Memakruhkan memberi nama dengan nama malaikat Seperti Jibril, Mikail Dan Izra'il
Imam Al-Baghowi Juga memakruhkan memberi nama dengan nama malaikat seperti Mikail dan Jibril, sebab Sayyidina Umar Sangat membenci hal itu.
Sedangkan ulama yang memperbolehkan memberi nama dengan nama Malaikat termasuk salah satunya Imam Nawawi, Imam Hammad bin Sulaiman.
Dari prespektif Imam Nawawi, Di dalam hadits sohih tidak ada larangan khusus terkait seseorang memberi nama dengan nama Malaikat, jadi memberi nama dengan nama Malaikat hukumnya tidak makruh karena tidak ada dasar dalam hadits yang melarangnya.
Baca Juga: Kisah Ya'jud Dan Ma'jud, Tembok Pembatas Sudah Terbuka
Dari paparan di atas ini dapat di simpulkan bahwa memberi nama hukumnya sunnah, karena untuk mengenal diri sendiri dan diri orang lain, masalah keutamaan waktu memberi nama ada yang 1 hari setelah kelahiran,3 dan 7 hari dari kelahiran, kalau sampai melebihi waktu afdlol, maka tidak mengapa memberi nama selain yang di sebutkan hanya saja afdlolnya tadi itu.
Untuk memberi nama dengan nama malaikat ada yang memperbolehkan ada yang tidak memperbolehkan. kalau yang ikut memperbolehkan tidak mengapa karena dasarnya jelas begitu juga sebaliknya.
Demikianlah artikel yang dapat kami bagikan semoga memberi kemanfaatan. aminnn
Lalu bagaimana Hukum Memberi Nama Malaikat Pada Anak, dengan tujuan anak tersebut kelak patuh terhadap perintah Allah Swt, Rasulullah Saw dan patuh terhadap perintah orang tuanya?
Dalam kasuis ini ulama berbeda pendapat ada yang mengatakan hukumnya makruh ada yang memperbolehkan anak di beri nama malaikat, berikut ulama yang berprespektif:
Imam Malik Memakruhkan memberi nama dengan nama malaikat Seperti Jibril, Mikail Dan Izra'il
Imam Al-Baghowi Juga memakruhkan memberi nama dengan nama malaikat seperti Mikail dan Jibril, sebab Sayyidina Umar Sangat membenci hal itu.
Sedangkan ulama yang memperbolehkan memberi nama dengan nama Malaikat termasuk salah satunya Imam Nawawi, Imam Hammad bin Sulaiman.
Dari prespektif Imam Nawawi, Di dalam hadits sohih tidak ada larangan khusus terkait seseorang memberi nama dengan nama Malaikat, jadi memberi nama dengan nama Malaikat hukumnya tidak makruh karena tidak ada dasar dalam hadits yang melarangnya.
Baca Juga: Kisah Ya'jud Dan Ma'jud, Tembok Pembatas Sudah Terbuka
Dari paparan di atas ini dapat di simpulkan bahwa memberi nama hukumnya sunnah, karena untuk mengenal diri sendiri dan diri orang lain, masalah keutamaan waktu memberi nama ada yang 1 hari setelah kelahiran,3 dan 7 hari dari kelahiran, kalau sampai melebihi waktu afdlol, maka tidak mengapa memberi nama selain yang di sebutkan hanya saja afdlolnya tadi itu.
Untuk memberi nama dengan nama malaikat ada yang memperbolehkan ada yang tidak memperbolehkan. kalau yang ikut memperbolehkan tidak mengapa karena dasarnya jelas begitu juga sebaliknya.
Demikianlah artikel yang dapat kami bagikan semoga memberi kemanfaatan. aminnn
Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Hukum Memberi Nama Pada Anak Yang Baik Sesuai Syariat"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning