#InfoIslam. Hukum Fanatik Terhadap Ormas Atau Tim Yang Penting Kita Di Ketahui
Hukum Fanatik Terhadap Ormas Atau Tim. Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki banyak budaya serta memiliki kreatifitas yang bisa tembus ke mancanegara.
Selain memiliki budaya yang beragam Indonesia juga memiliki banyak organisasi keagamaan, seperti salah satunya Nu Dan Muhammadiah. selain organisasi juga memiliki berbagai pendidkan, baik formal atau non formal yang semua itu mendukung rakyat Indoensia berkembang dalam segi keilmuan dan keagamaan, tujuannya tidak lain agar rakyat indonesia beradab.
Baca Juga: SOLUSI MEMAKAMKAN MAYIT DI TANAH YANG BERAIR
Baca Juga: SOLUSI MEMAKAMKAN MAYIT DI TANAH YANG BERAIR
Meskipun Indoensia memiliki banyak beragam kebudayaan, organisasi kemanusiaan dan keagamaan, Tapi, semua itu tidak menjamin rakyat Indoensia menjadi rakyat yang harmonis, saling membantu dan ramah.
Kemarin sahabat kita telah mencoreng nama baik negara Indonesia sebagai negara yang beradab, dengan aksi pengeroyokan terhadap sesama sporter sampai meninggal dunia, hanya karena fanatik pada tim kesayangannya.
Lepas dari itu semua karena web ini membahas masalah hukum islam, maka bagaimana pandangan syariat terhadap fanatikme terhadap club atau organisasi yang sering kita lihat banyak merugikan sesama.
Menurut Hemat saya yang di namakan Fanatisme seringkali diekspresikan terhadap golongan yang berbeda pendapat dengan kebencian, caci maki, sikap tidak menghormati, memusuhi, dan sikap-sikap lain yang tidak terpuji atau bahkan sampai terjadi pembunuhan.
Pandangan Syariat terkait fanatik yang berlebihan bisa Diperinci sebagai berikut:
a. Bisa Haram, kalau fanatik yang ia lakukan berlebihan dan buta hukum, maksudnya ia tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. yang penting organisasi dan club yang ia ikuti tidak malu di hadapan lawannya meskipun keluar dari hukum syariat, ia lakukan saja hanya menuruti ego dan gengsi.
b. Bisa Boleh, jika fanatik itu bertujuan terhadap perkara yang benar dan tidak bertentangan dengan syariat islam, seperti contoh Tidak menimbulkan terhadap tindakan anarkis pada ormas atau club lain dan saling membantu, ramah dan bertujuan Syi'ar kedamaian atau keislaman.
Dengan penjelasan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa fanatik terhadap ormas atau club yang kita ikuti boleh-boleh saja asalkan tidak terjadi perpecahan antar umat atau antar warga negara Indonesia, saling menghormati, ramah dan saling menebar kasih sayang.
Baca Juga: HUKUM MEMINDAH STATUS HARTA WAKAF
Dengan sikap seperti ini pasti negara Indonesia akan menjadi suri tauladan (contoh) bagi negara lain dalam hal kerukunan, saling menebat kasih sayang, meskipun berbeda organisasi dan Club (Tim).
Semoga artikel ini bisa memberi kemanfaatan bagi sesama. aminn
Al-Hawi al-Kabir
Manaqib al-Aimmah al-Arba’ah
Ihya’ ‘Ulum ad-Din
Menurut Hemat saya yang di namakan Fanatisme seringkali diekspresikan terhadap golongan yang berbeda pendapat dengan kebencian, caci maki, sikap tidak menghormati, memusuhi, dan sikap-sikap lain yang tidak terpuji atau bahkan sampai terjadi pembunuhan.
Pandangan Syariat terkait fanatik yang berlebihan bisa Diperinci sebagai berikut:
a. Bisa Haram, kalau fanatik yang ia lakukan berlebihan dan buta hukum, maksudnya ia tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. yang penting organisasi dan club yang ia ikuti tidak malu di hadapan lawannya meskipun keluar dari hukum syariat, ia lakukan saja hanya menuruti ego dan gengsi.
b. Bisa Boleh, jika fanatik itu bertujuan terhadap perkara yang benar dan tidak bertentangan dengan syariat islam, seperti contoh Tidak menimbulkan terhadap tindakan anarkis pada ormas atau club lain dan saling membantu, ramah dan bertujuan Syi'ar kedamaian atau keislaman.
Dengan penjelasan tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa fanatik terhadap ormas atau club yang kita ikuti boleh-boleh saja asalkan tidak terjadi perpecahan antar umat atau antar warga negara Indonesia, saling menghormati, ramah dan saling menebar kasih sayang.
Baca Juga: HUKUM MEMINDAH STATUS HARTA WAKAF
Dengan sikap seperti ini pasti negara Indonesia akan menjadi suri tauladan (contoh) bagi negara lain dalam hal kerukunan, saling menebat kasih sayang, meskipun berbeda organisasi dan Club (Tim).
Semoga artikel ini bisa memberi kemanfaatan bagi sesama. aminn
Refrensi Kitab:
Al-Hawi al-Kabir
Manaqib al-Aimmah al-Arba’ah
Ihya’ ‘Ulum ad-Din
Bughyat al-Mustarsyidin
Is’ad ar-Rofiq
Tafsir al-Qurthubiy
Posting Komentar untuk "#InfoIslam. Hukum Fanatik Terhadap Ormas Atau Tim Yang Penting Kita Di Ketahui"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning