UN Tidak Mudah Dihapus, Ini Landasan Hukum Pelaksanaan Ujian Nasional
Beberapa hari ini, jagat media sosial dihebohkan dengan berita rencana UN benar-benar dihapus. Maklum, acara tahunan untuk para siswa tersebut terkesan menakutkan.
Bahkan banyak yang mengaitkan UN dengan proyek yang berpotensi menjadi sarang "manipulasi, dan penipuan" alias korupsi.
Intinya, tarik ulur adanya UN dalam sisitem pendidikan Nasional memang sejak lama menjadi isu hangat, terutama saat menjelang Pilpres.
Tapi pertanyaan mendasarnya, apakah UN harus dihapus? bagaimana prosedur penghapusannya? apa landasan hukumnya? bagaimana draft RUUnya? pada kesempatan kali ini, kami akan berbagi Landasan Hukum Pelaksanaan Ujian Nasional, untuk apa?
Untuk dijadikan pertimbangan, khususnya bagi para guru agar tidak terlalu tertipu dengan janji-janji para Paslon, khususnya di PILPRES.
# Landasan Hukum UN
Tulisan ini kami ambil dari group para guru, dan para pemerhati pendidikan Nasional di Indonesia, sebagai bahan pertimbangan dan pemikiran.
Berikut ini adalah landasan hukum pelaksanaan Ujian Nasional (UN).
1. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala,menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentudalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
- pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Draf-revisi 20 Desember 2011
Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
Barangkali ada yang terbaru...
Bisa di share,
lalu mampukah kita membedahnya digrup ini ? selagi dasar hukum dan turunannya tidak di revisi maka UN akan tetap berlangsung.
Revisi berarti Penyesuaian dengan keadaan di suatu waktu di masa depan. apakah poin-poin dari dasar hukum diatas sudah sesuai dengan penerapan di lapangan?
Perubahan UU dan Peraturan Pemerintah biasanya di racik melalui Legislatif, dan di sahkan eksekutif.
Tentu melalui proses yang panjang pula. karena itulah wujud demokrasi di negara kita, Maka siapapun yang memerintah kelak tentu tidak bisa mengubah sesuatu hal yang sudah menjadi tradisi dlm sekejap.
Posting Komentar untuk "UN Tidak Mudah Dihapus, Ini Landasan Hukum Pelaksanaan Ujian Nasional"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning