Banyak Pelanggaran, Apakah PEMILU 2019 Ini Gagal? Ini Jawaban Santri
PEMILU 2019, sudah dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019, namun kehebohan sebelum acara 5 tahunan itu bergulir, masih semakin santer setelahnya.
Terbukti, saat ini saat anda membuka media online, maupun media sosial seperti facebook, twiter, nyaris bisa dipastikan akan mendapati status PILPRES 2019.
Sepertinya pertarungan PILPRES 2019 ini menjadi yang sangat rumit, dan panas, kedua kubu baik 01 terutama 02, saling klaim kemenangan, bahkan pada hari pencoblosan tersebut.
Disatu sisi, KPU selaku penyelenggara acara akbar 5 tahunan ini, juga sudah memberikan informasi yang sangat transparan.
Buktinya, mereka membuka informasi rekapitulasi selebar-lebarnya, agar masyarakat dapat ikut serta mengawal pemilu yang adil, jujur dan terbuka.
Namun, mereka juga tidak terlepas dari sorotan, sebab ada banyak kabar tentang kesalahan inputing perolehan suara yang membuat beberapa pihak merasa dirugikan.
Terlepas dari hiruk-pikuk proses perhitungan suara tersebut, kini muncul beberapa jargon yang sepertinya menggiring opini masyarakat untuk tidak mempercayai hasil perhitungan KPU.
Bahkan, kesalahan dan pelanggaran yang terjadi, dianggap mencoreng proses pemilihan umum itu sendiri, dan seakan-akan menganggap pemilu 2019 ini dianggap gagal.
Lantas, apakah adanya bukti pelanggaran dan salah inputing tersebut bisa mengklaim dan menjustifikasi Pemilu 2019 yang di dalamnya juga PILPRES 2019 ini gagal?
Berikut ini adalah penjelasan santri, yang melihat fenomena penggiringan opini publik yang seolah-olah mengarahkan pandangan negatif pada penyelenggaraan PEMILU.
Apakah Pemilu 2019 ini Gagal? Akibat ditemukannya sejumlah pelanggaran?
Kajian ini berdasarkan Ilmu Mantik dasar, yang tentu banyak dipelajari diberbagai lembaga pondok pesantren.
وإن بجزئي على كل استدل # فذا بالاستقراء عندهم عقل
Menetapkan hukum universail, dari hasil penemuan parsial,Menurut ulama Mantiq dikenal dengan "Istiqra'"
Menemukan bukti-bukti pelanggaran PEMILU (parsial) lantas memberikan hukum umum universail berupa "PEMILU GAGAL/ CURANG", masuk dalam kategori Istiqro'.
Yang perlu digaris bawahi adalah, justifikasi kegagalan proses PEMILU akibat ditemukan sekian bukti pelanggaran, sejatinya tidak boleh dipaksakan. Mengapa?
Sebab, selanjutnya :
ولايفيد القطع بالدليل # قياس الاستقراء والتمثيل
Qiyas "istiqra'" dan qiyas " Tamtsil" tidak memberikan faidah "pasti'.
Kesimpulannya, kita tidak bisa mengatakan pemilu ini GAGAL, hanya dengan dasar ditemukannya sejumlah pelanggaran. Mengapa?
Sebab, model pengambilan hukum berdasarkan metode "Istiqro'", masih cukup lemah, dan belum bisa dijadikan landasan hukum yang kuat.
Ganjaran. 22 04 2019.
Posting Komentar untuk "Banyak Pelanggaran, Apakah PEMILU 2019 Ini Gagal? Ini Jawaban Santri"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning