Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendaftarkan Surat Izin Operasional Pondok Pesantren tahun 2019

Galeri Kitab Kuning | Pondok Pesantren tercatat menjadi salah satu lembaga pendidikan unik dan mungkin tertua di Indonesia. Sebagai sebuah lembaga pendidikan, nyantanya pesantren tidak hanya sebagai wadah para santri menempa ilmu agama semata.Di dalamnya, para santri juga diajarkan ilmu kemandirian, kedisiplinan, etika sosial, hingga ilmu ekonomi.

Cara Membuat Izin Operasional Pesantren

Sejarah juga mencatat, pesantren juga memiliki andil besar dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya resolusi jihad yang dicetuskan oleh HadhratusySyaikh KH. Hasyim Asy'ari pada tanggal 24 oktober [yang saat ini telah resmi sebagai Hari Santri Nasional.]

Dengan semakin banyaknya pesantren yang berdiri, dan kemunculannya yang sudah cukup lama, serta andil besarnya pada eksistensi NKRI, perhatian pemerintah-pun kini mulai nampak nyata.

Dan pada kesempatan kali ini, kami akan berbagi informasi seputar Cara Membuat Izin Operasional Pondok Pesantren, yang sangat penting sahabat ketahui.

Pondok Pesantren Wajib Memiliki Izin Operasional

Izin operasional pondok pesantren
Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 3668 tahun 2019

Pesantren yang memiliki paling sedikit lima belas Santri wajib mendaftarkan ke kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Persyaratan Umun Pengajuan Izin Operasional Pesantren.
Secara umum ada dua syarat utama bagi lembaga pesantren untuk mengajukan izin operasional, yakni memenuhi Arkanul Ma'had, dan Ruhul Ma'had.

Arkanul Ma'had / unsur-unsur Pesantren, adalah :

  • Kyai dan sebutan lain sejenisnyaS
  • antri mukimP
  • ondok atau asramaM
  • asjid atau mushola
  • Kajian kitab kuning atau dirosah Islamiyah dengan pola pendidikan Mu'allimin

Sementara Ruhul Ma'had / pengembangan jiwa dan karakteristik yang dimaksud adalah:

  • Jiwa NKRI dan nasionalisme Surat pernyataan bermaterai
  • Jiwa keilmuan
  • Jiwa keikhlasan
  • Jiwa kesederhanaan
  • Jiwa Ukhuwah
  • Jiwa kemandirian
  • Jiwa bebas
  • Jiwa keseimbangan

Dokumen permohonan izin operasional pesantren


  • Surat permohonan asli
  • Formulir pengajuan asli
  • Surat pernyataan komitmen pemenuhan arkanul Ma'had dan Ruhul Ma'had asli
  • Salinan bukti kepemilikan tanah hak milik atau wakaf
  • Surat keterangan domisili dari Kelurahan atau desa asli
  • Bagi Pesantren Sebagai penyelenggara pendidikan jalur pendidikan formal wajib memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa Yayasan Atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari Kementerian yang berwenang serta Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang masih berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari dokumen pengusulan.

Tahapan dan Alur Pendaftaran Izin Operasional Pondok Pesantren


  • Pesantren menyampaikan dokumen permohonan kepada Kemenag kabupaten atau kota
  • Kemenag kabupaten atau kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen
  • Kantor Kemenag menerbitkan surat pengantar atau permohonan persetujuan kepada Kanwil Kemenag provinsia
  • Kanwil Kemenag provinsi melakukan penelaahan serta menerbitkan surat rekomendasi persetujuan dan dikembalikan kepada kantor Kemenag kabupaten atau kota
  • Kantor Kemenag kabupaten atau kota menyampaikan permohonan izin operasional kepada Ditjen pendidikan Islam
  • Ditjen pendidikan Islam menerbitkan SK penetapan nspp dan menyampaikan kepada kantor Kemenag kabupaten atau kota
  • Kabupaten atau kota menerbitkan SK penetapan dan Piagam izin operasional pesantren
  • Pesantren menerima SK penetapan dan Piagam izin operasional Pesantren dari kantor Kemenag kabupaten atau kota.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat pada gambar di bawah ini:





Demikianlah Cara Daftar Surat Izin Operasional Pondok Pesantren 2019, lengkap dengan syarat dokumen pengajuan hingga alur dan tahap pendaftarannya, semoga bermanfaat.



Posting Komentar untuk "Cara Mendaftarkan Surat Izin Operasional Pondok Pesantren tahun 2019"

close
Banner iklan disini