Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukum Onani Saat Berpuasa? Ini Jawabannya

GaleriKitab | Beberapa hari ini jagat media sosial dihebohkan dengan fatwa salah seorang tokoh yang dengan terang-terangan dihadapan para jamaah berkenaan dengan hukum onani saat berpuasa.

Bagaimana Hukum Onani Saat Berpuasa

Dalam penggalan video tersebut disebutkan, bahwa onani saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Sontak, video yang tersebar luas tersebut membuat geger jagat maya. Banyak yang menyangsikan fatwa tersebut, bahkan ada yang mengedit videonya hingga menjadi guyonan.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum onani saat berpuasa? apakah bisa membatalkan atau tidak? jika membatalkan apakah wajib mengqadha (mengganti) puasa, serta kafaratnya?

Jawaban:
Menurut Madzhab Syafi'i dan mayoritas ulama, menegaskan bahwa hukum onani diperinci sebagai berikut :
  1. Jika tidak sampai keluar sperma / mani, maka selain tidak wajib mengganti puasa, tidak wajib kafar juga tidak membatalkan puasa.
  2. Jika onani sampai mengeluarkan sperma, maka hukum puasanya batal dan wajib mengganti (qadha puasanya), tanpa harus membayar Kafarat.
  3. Jika sudah berkewajiban mengganti puasa, namun tidak menggantinya hingga puasa ramadhan tahun depannya, tanpa adanya udzur (yang dapat diterima), maka selain wajib mengganti juga ditambah dengan kafarat.
Hal tersebut, bisa dilihat dalam kitab I'anah Thalibin (juz 2, 226 /239)

.ويفطر عامد____بجماع وإن لم ينزل واستمناء ولو بيده أو يد حليلته قوله واستمناء بالجر معطوف على جماع أى و يفطر باستمناء وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كاخراجه بيده أو مباحا كاخراجه بيد حليلته
Artinya : Dan puasa dapat batal sebab secara sengaja "Jima'" atau mengeluarkan sperma dengan sengaja, baik istimna' (onani) dengan tangannya sendiri, atau dengan tangan istrinya"


ويجب على من أفسده أى صوم رمضان بجماع اثم به لاجل الصوم لا باستمناء وأكل كفارة
Artinya : "Orang yang merusak (membatalkan) puasa ramadhan dengan Jima yang menyebabkan dosa, bukan dengan onani atau makan, mka dia berkewajiban kafarat"

Sementara itu, menurut sebagian ulama madzhab hanafiyah, bependapat bahwa onani saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Alasannya, karena onani sendiri tidak masuk dalam kategori "senggama"

الاستمناء باليد يبطل الصوم عند المالكية ، والشافعية ، والحنابلة ، وعامة الحنفية على ذلك ، لأن الإيلاج من غير إنزال مفطر ، فالإنزال بشهوة أولى . وقال أبو بكر بن الإسكاف ، وأبو القاسم من الحنفية : لا يبطل به الصوم ، لعدم الجماع صورة ومعنى 

Artinya : “Onani dengan menggunakan tangan dapat membatalkan puasa menurut Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan mayoritas ulama Hanafiyah, sebab bersenggama tanpa mengeluarkan mani saja dihukumi batal, apalagi mengeluarkan mani dengan adanya syahwat. Syekh Abu Bakar bin Iskaf dan Abu al-Qasim dari mazhab hanafiyah berpandangan tidak batalnya puasa dengan onani, karena tidak terdapat wujud bersenggama baik dari segi bentuk ataupun maknanya” 

(Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4, hal. 100).

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Onani Saat Berpuasa? Ini Jawabannya"

close
Banner iklan disini