Hukum Jabat Tangan Saat Wabah Virus Menurut Syekh Muhammad Makhluf
Galeri Kitab Kuning | Pandemi virus corona yang belum mereda memaksa masyarakat dunia untuk membentuk kebiasaan baru.
Sesuai dengan anjuran pemerintah, adalah dengan mematuhi prosedur protokol kesehatan yang ketat, yakni, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan lain sebagainya.
Namanya saja "New Normal" tentu tidak semua orang bisa menerimanya, tidak sedikit yang menolak, karena dianggap tidak sesuai dengan norma-norma agama.
Baca Juga : Arab Saudi Pernah Batalkan Haji Akibat Tiga Wabah Virus, Apa Saja?
Bahkan anjuran dari WHO, menyebutkan sebisa mungkin untuk tidak kontak langsung dengan pasien covid-19, seperti bersalaman, padahal salaman (mushofahah) dalam Islam justru sangat dianjurkan.
Hukum Jabat Tangan Saat Wabah Virus - Menurut Syekh Makhluf
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Syekh Hasanain Muhammad Makhluf (1890-1990 M) mengeluarkan fatwa tertanggal 28-10-1947 tentang hukum bersalaman saat terjadinya wabah virus (kolera)
سألني كثير من الناس بمناسبة تفشي وباء (الهيضة) -الكوليرا- في البلاد عن الحكم الشرعي في ترك المصافحة باليد عند اللقاء، فأجبتهم بأن دفع الضرر ودرء الخطر عن الأنفس واجب؛
Banyak yang bertanya padaku sehubungan dengan merebaknya wabah "al-Haidhoh" (Kolera) di negeri ini mengenai hukum syar'i menghindari jabat tangan ketika bertemu. Aku pun menjawab bahwa menolak mudarat dan menghindarkan bahaya dari manusia adalah wajib.
لقوله تعالى: ﴿وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾ [البقرة: 195]،
Berdasar firman Allah:
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 195)
وكل ما كان وسيلة إلى ذلك فهو واجبٌ شرعًا، ومن ذلك ترك المصافحة بالأيدي عند اللقاء وعقب التسليم من الصلاة، كما يفعل كثير من المصلين؛ فقد تكون اليد مُلَوثة وقد تنقل العدوى وينتشر الوباء بواسطتها، فمن الواجب شرعًا اتِّقَاءُ ذلك بترك المصافحة؛ صيانةً للأرواح وأخذًا بأحد أسباب السلامة والنجاة
Dan segala sarana yang mengantarkan pada hal demikian itu maka hukumnya wajib syar'i. Termasuk diantaranya menghindari berjabat tangan ketika bertemu maupun setelah selesai shalat, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan jamaah shalat, karena terkadang tangan itu terkena virus, lalu berpindah, dan wabah itu menyebar lantaran jabat tangan.
Karena itu, diantara kewajiban yang sifatnya syar'i menghindarkan hal demikian itu dengan cara menghindari berjabat tangan, demi menjaga keselamatan jiwa dan upaya mengambil salah satu sebab keselamatan jasmani dan rohani.
ومن ذلك التبليغ فورًا عمن أصيبوا بهذا المرض، فهو من أكبر الواجبات الشرعية، والتقصير فيه من كبائر الذنوب، والمُقَصِّر فيه مع التمكُّن منه أشبه بالتَّسَبُّب في قتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، ومن ذلك التداوي واتباع ما يُشير به الأطباء للوقاية والعلاج، وإهمالُ ذلك إثٌم كبير. نسأل الله العفو والعافية والسلامة
Dan diantara kewajiban yang sifatnya syar'i adalah menyampaikan dengan segera mengenai sesiapa pun yang terkena penyakit ini, karena ini adalah diantara kewajiban syar'i terbesar dan kelalaian dalam hal ini termasuk dosa besar. Dan orang yang lalai padahal mampu mirip menjadi sebab membunuh orang lain yang telah Allah haramkan kecuali dengan benar. Dan diantara kewajiban yang sifatnya syar'i adalah menjalani perawatan medis dan mematuhi protokol kesehatan demi melakukan tindakan preventif dan kuratif. Dan mengabaikan hal-hal demikian ini termasuk dosa besar.
Mudah-mudahan Allah memberikan kita ampunan, kesehatan, dan keselamatan.
Baca Juga : Fatwa MUI Tentang Tiga Vaksin Virus Corona
Demikian ulasan tentang Hukum Jabat Tangan Saat Wabah Virus Menurut Syekh Muhammad Makhluf, yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber : Facebook, Nur Hasim
Posting Komentar untuk "Hukum Jabat Tangan Saat Wabah Virus Menurut Syekh Muhammad Makhluf"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning