Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini 6 Alasan Menag Batalkan Ibadah Haji Tahun 2021

Galeri Kitab Kuning | Ibadah haji Indonesia tahun 2021 kembali ditutup, hal tersebut disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Agama RI Jakarta, pada Kamis (03/06/2021).

Ini 6 Alasan Menag Batalkan Ibadah Haji Tahun 2021


"Menetapkan pembatalan keberangkatan haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,"


Baca Selengkapnya : Menag Putuskan Membatalkan Keberangkatan Haji 2021


Keputusan ini tidak hanya membuat calon jamaah haji Indonesia kecewa, tapi juga berdampak pada daftar tunggu keberangkatan. Pasalnya, dibeberapa daerah, kini waktu tunggu keberangkatan ada yang mencapai hingga 31 tahun.


Setidaknya ada enam alasan, mengapa Menag akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan kembali haji tahun 2021 ini. simak berikut informasinya.


6 Alasan Utama Pembatalan Ibadah Haji Tahun 2021


Dilansir dari beberapa sumber, berkenaan dengan penjelasan lengkap soal pembatalan haji tahun 2021, yang disampaikan saat konfrensi pers, sebagai berikut.


1. Kesiapan Finansial Dan Fisik, Kesehatan dan Keselamatan

A. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi/debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.


2. Keselamatan Warga Dari Virus Corona Covid-19

B. Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.


3. Tanggung Jawab Pemerintah Atas Keselamatan Warga

C. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.


4. Keselamatan Jiwa, Salah Satu Pilar Maqashid Syariah

D. Bahwa dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.


5. Arab Saudi Belum Menandatangani Nota Kesepahaman Haji Indonesia

E. Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M.


6. Arab Saudi Belum Membuka Akses Untuk Indonesia

F. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji.


Dan Menag juga telah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.


Maka dengan beberapa pertimbangan diatas, Kemenag dirasa perlu memberikan keputusan tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.


Baca Juga : Luar Biasa, Ini Sejarah Hajar Aswad Dari Abad Keabad


Setidaknya ada tiga poin dalam keputusan yang tertuang saat konfrensi pers tersebut, yaitu:

  1. Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juni 2021).


Demikianlah informasi berkenaan dengan enam alasan pemerintah kembali membatalkan keberangkatan haji tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Ini 6 Alasan Menag Batalkan Ibadah Haji Tahun 2021"

close
Banner iklan disini