Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Tahapan Penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2021

Galeri Kitab Kuning | Pemerintah secara resmi telah membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021, menyusul kondisi pandemi covid-19 yang belum mereda.

7 Tahapan Penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2021

Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan, setidaknya ada 6 Alasan Utama Pemerintah Membatalkan Haji Tahun 2021, seperti halnya tahun 2020.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama RI Jakarta, pada Kamis (03/06/2021).

"Menetapkan pembatalan keberangkatan haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," tegasnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jamaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.


Baca Juga : Ini 5 Kabar Bohong Pasca Pemerintah Batalkan Haji Tahun 2021


Berkenaan dengan cara penarikan dana BPIH, berikut ini kami bagikan langkah-langkahnya.

7 Prosedur Penarikan Biaya BPIH Tahun 2021


Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:  
  • a) bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH; 
  • b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; 
  • c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan 
  • d) nomor telepon yang bisa dihubungi. 

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.


Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, menegaskan bahwa Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. [red]

Posting Komentar untuk "7 Tahapan Penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2021"

close
Banner iklan disini