Cek Cara Daftar Izin Operasioan Pondok Pesantren Terbaru
Galeri Kitab Kuning | Saat ini pondok pesantren harus memiliki izin operasional jelas. Hal ini berfungsi untuk pendataan keberadaan pesantren yang ada di Indonesia.
Fungsi lainnya, juga agar jika ada bantuan untuk pesantren, maka penyalurannya bisa merata dan tepat sasaran.
Adapaun dasar hukum dari perizinan operasional pesantren meliptui :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406;
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432).
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Tahapan Pendaftaran Izin Operasional Pesantren
Sebelum mendaftarkan pesantren melalui kemenag, pahami terlabih dahulu alur pendaftarannya sebagai berikut:
1. Registrasi
Pesantren mendaftar dan unggah dokumen
2. Verifikasi Dokumen
Kemenag Kabupaten/ Kota melakukan vrifikasi kelengkapan dokumen yang telah diupload
3. Visitasi
Kemenag Kabupaten/ Kota melakukan visitasi dan peninjauan lapangan serta mengecek dokumen dan upload hasil visitasi
4. Rekomendasi Kabupaten/ Kota
Kemenag Kabupaten/ Kota mengupload surat rekomendasi jika sudah dapat persetujuan
5. Rekomendasi Provinsi
Kemenag Provinsi akan mengupload surat rekomendasi jika sudah dapat persetujuan
6. Penerebitan NSPP & SK
Hasil verifikasi dilihat oleh Direktorat, menerbitkan NSPP dan SK
7. Penerbitan Piagam
Kemenag Kabupaten/ Kota mencetak dan menerbitkan Piagam Ijin Operasional Pesantren
Baca Juga : 20 Pondok Pesantren Terbaik Dan Terbesar Di Jawa Timur
Adapun langkah-langkah pendaftarannya, sebagai berikut :
1. Kunjungi website ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/registrasi
2. Isi kolom yang tersedia, mulai dari Tipe Pengajuan, pilih Pengajuan Izin Baru, Nama dan Alamat Pesantren, Pilih Provinsi dan Kabupaten.
3. Isi juga data untuk masuk pada sistem pendaftaran, Alamat Email (Aktif), no HP Aktif, serta kata sandi, dan ulangi kata sandinya.
4. Terakhir klik "AJUKAN IZIN"
Selanjutnya anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang nantinya akan diupload pada proses pengajuan.
Simak tulisan kami selanjutnya : Dokumen-dokumen Untuk Pengajuan Izin Operasional Pesantren.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Cek Cara Daftar Izin Operasioan Pondok Pesantren Terbaru"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning