Syarat Dokumen Pengajuan Izin Operasional Pesantren Terbaru
Galeri Kitab Kuning | Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mewajibkan seluruh pondok pesantren untuk memiliki izin operasional.
Izin operasional ini tidak hanya berfungsi untuk pendataan saja, melainkan agar nantinya saat ada bantuan bisa lebih merata dan bisa tepat sasaran.
Sebelumnya telah kami jelaskan bagaimana Cara Pendaftaran dan Pengajuan Izin Operasional, lengkap dengan tahapannya.
Sementara itu, dalam tulisan ini kami akan bagikan informasi dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan saat proses pendaftaran.
Syarat Dokumen Pengajuan Pendaftaran Izin Operasional pesantren
1. Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
2. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren;
3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/ pesantren;
4. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan);
5. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
6. Jadwal kegiatan belajar mengajar : Harian, Mingguan dan Bulanan / Selapanan.
7. Formulir permohonan izin operasional;
8. Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas:
9. Nama kyai / syekh / ustadz atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masingmasing sebagai figur, teladan, dan / atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.
10.Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas) orang.
11.Kondisi bangunan pondok atau asrama;
12.Kondisi dan penggunaan bangunan masjid / mushalla; dan
13.Nama-nama kitab yang dikaji.
Berkas tersebut nantinya wajib anda upload saat proses pendaftaran.
Sementara Alur pendaftaran pengajuan Izin operasional Pesantren adalah sebagai berikut:
1. Registrasi
Pesantren mendaftar dan unggah dokumen
2. Verifikasi Dokumen
Kemenag Kabupaten/ Kota melakukan vrifikasi kelengkapan dokumen yang telah diupload
3. Visitasi
Kemenag Kabupaten/ Kota melakukan visitasi dan peninjauan lapangan serta mengecek dokumen dan upload hasil visitasi
4. Rekomendasi Kabupaten/ Kota
Kemenag Kabupaten/ Kota mengupload surat rekomendasi jika sudah dapat persetujuan
5. Rekomendasi Provinsi
Kemenag Provinsi akan mengupload surat rekomendasi jika sudah dapat persetujuan
6. Penerebitan NSPP & SK
Hasil verifikasi dilihat oleh Direktorat, menerbitkan NSPP dan SK
7. Penerbitan Piagam
Kemenag Kabupaten/ Kota mencetak dan menerbitkan Piagam Ijin Operasional Pesantren
Posting Komentar untuk "Syarat Dokumen Pengajuan Izin Operasional Pesantren Terbaru"
Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.
Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning